SuaraJabar.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta bersama rekannya membacakan pembelaan-pembelaan untuk kliennya yang merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong.
Pembelaan untuk Bahar bin Smith itu dibacakan dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/8/2022).
Ichwan menyatakan, tuntutan jaksa terhadap Bahar bin Smith dinilai tinggi tetapi tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan.
"Kita kemarin dihadirkan tuntutan jaksa yang begitu tinggi kita urai satu per satu melalui pleidoi ini," kata Ichwan di sela-sela persidangan.
Baca Juga: Rumah Tangga Hancur hingga Nekat Lakukan Aksi Kriminal, Begini Kondisi Korban Doni Salmanan
Kata Ichwan, pembacaan pembelaan ini meliputi kesaksian Fadli Zon yang membantu mengeluarkan para syuhada, kemudian saksi psikologi soal syarat keonaran perihal ceramah Bahar bin Smith.
Ichwan menjelaskan, saksi psikologi dalam kesaksiannya menyebut syarat keonaran itu harus menimbulkan keributan, kegemparan, kegaduhan.
"Itu juga diamini oleh Prof Muzakir, oleh Rafli Harun, dan oleh Pemerhati media," kata Ichwan.
Sebelum sidang pledoi, Bahar bin Smith dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bahar bin Smith dengan perkara penyebaran berita bohong berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Ciro Alvez Jalani Sesi Latihan di Stadion Persib
JPU menilai terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Smith pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.
Sebelumnya, Bahar Bin Smith sendiri diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021.
Dalam ceramahnya itu, Bahar bin Smith menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat acara perayaan Maulid Nabi SAW.
Bahar bin Smith dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!