Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S | Sekar Anindyah Lamase
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:41 WIB
Akses menuju Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijaga Anggota Korps Brimob pada Selasa (9/8/2022) sore ini. [Suara.com/Yosea Arga]

"Lah tersangka kok dijagain. Harusnya mah keluarga korban dan saksi-saksi yang harus dikasih penjagaan ketat," ungkap @dhea****.

Saat artikel ini disusun, unggahan telah mendapatkan ratusan tanda suka dan puluhan komentar.

Ferdy Sambo Tersangka

Melansir Suara.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Baca Juga: Viral! Unggah Momen Bertemu Sandiaga Uno, Prilly Latuconsina: Dicariin Jodoh Sama Pak Menteri..

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Kantor Komnas HAM Dijaga Aparat Kepolisian

Load More