Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Tokoh ulama di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brgadir J.

Teka teki yang selama ini dipertanyakan masyarakat soal pembunuhan Brigadir J tersebut akhirnya terjawab, setelah mantan Kapolda Banten tersebut mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Ketua MUI Kecamatan Cigombong KH. drs. Sahruddin mengatakan, dirinya mendukung dan mengapresiasi Kapolri dan jajarannya telah mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kebenaran adalah keadilan harus dijunjung tinggi oleh siapapun dan kasus ini harus dijadikan momentum oleh kapolri, untuk berbenah atau memperbaiki, agar kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin baik dan meningkat," katanya, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Di Balik Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa 7 Jam di Mako Brimob

Sementara, Tokoh NU Kabupaten Bogor, Ustaz Farid Firdaus mengaku, awalnya sempat ragu atas penanganan kasus yang awalnya dinilai penuh dengan unsur kepentingan.

Namun setelah prosesnya berjalan dan di bawah instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan membentuk Tim khusus, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri akhirnya bisa terungkap.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus meninggalnya Brigadir J. Semoga Kapolri diberikan kekuatan lahir batin," ucapnya.

Hal senada diutarakan oleh Tokoh Agama Cigombong, Kabupaten Bogor, KH. Kakang Sukardi, dirinya meminta kepada Kapolri untuk mengungkap kasus ini hingga terang benderang.

"Kami mendukukung dan apresiasi Kapolri dan jajaran untuk terus mengungkap kasus kematian Brigadir J, hingga terang benderang, secara konsisten hingga mengungkap aktor di balik kasus tersebut," harapnya.

Baca Juga: Komunikolog Sebut Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J Peristiwa yang Sangat Memilukan

Hal senada juga diutarakan Ketua MUI Kecamatan Cibungbulangn KH. Abdul Latif, dirinya sangat mengapresiasi kapolri yang telah bekerja keras mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi. Kami di Cibungbulang insyaAllah akan kondusif," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Load More