SuaraJabar.id - Aksi pengeroyokan yang melibatkan sekelompok pelajar kembali terjadi. Kali ini pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di Bogor dengan seorang wanita menjadi korbannya.
Adegan mengerikan itulah yang tergambar dalam video yang diunggah akun Instagram @pojok_bogor. Melansir keterangan di kolom caption-nya, pengeroyokan tersebut terjadi tidak jauh dari Hotel Mirah.
Tak ada keterangan lebih pasti mengenai motif pengeroyokan tersebut. Namun barang-barang berharga korban dilaporkan disikat oleh pelaku pengeroyokan tersebut.
"Seorang wanita menjadi korban pengeroyokan di Bogor tak jauh dari lokasi Hotel Mirah," tulis @pojok_bogor, dikutip SuaraJabar.id, Selasa (16/8/2022). "Barang berharga miliknya digasak pada Minggu malam (14/8/2022)."
Video yang semula tampak diunggah oleh Ayu Rosalinda itu memperlihatkan suasana mencekam pada suatu malam. Meski tak terlalu jelas, sepertinya sejumlah besar pelajar sedang terlibat keributan dengan korbannya.
Warganet tentu langsung bereaksi keras terhadap pengeroyokan yang terjadi di video tersebut. Bukan cuma mengecam pelakunya, warganet juga menyayangkan daerah Bogor yang dinilai jadi tidak aman lagi.
"Bogor teu aman," komentar warganet.
"Usut tuntas, tangkap pelaku, biar ada efek jera," tegas warganet.
"Jangan damai-damai atau karena masih di bawah umur, bisa bantu info cari pelaku pelakunya juga," kata warganet.
Baca Juga: Gelak Tawa Pecah Saat Bobby Nasution Bertanya 5 Nama Hewan, Bocah di Medan: Ayam, Bebek, Goreng !
"Oh ternyata saya tinggal di kota yang sudah tidak layak ditempatkan dan sudah tidak aman lagi," kecam warganet.
"Kalau memang pelakunya pelajar, @satgas_pelajar_kota_bogor harusnya bergerak nih, lakukan patroli. Tidak hanya dijam sekolah," timpal warganet lainnya.
Sanksi Pidana untuk Pelaku Pengeroyokan
Melansir yuridis.id, Pasal 170 KUHP mengatur sanksi untuk pelaku pengeroyokan. Tak main-main, pelakunya bahkan bisa dipenjara sampai 5,5 tahun apabila terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Bahkan lama hukuman ini bisa lebih panjang lagi apabila korban pengeroyokan mengalami beberapa situasi berikut ini:
- Pelaku dipenjara selama-lamanya 7 tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukan menyebabkan sesuatu luka (KUHP 406 s, 412).
- Pelaku dipenjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh (KUHP 90)
- Pelaku dipenjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Video Viral Preman Naik ke Kap Mobil, Sopir Terus Melaju hingga Markas TNI, Publik: Siap-siap Diselang
-
Guru Beri Tugas Lengkapi Bagian Wajah, Hasil Siswa Ini Bikin Geleng Kepala
-
Video Viral Tiga Cewek Berjilab Asyik Joget di Panggung, Petir Menyambar
-
Video Viral Bikin Terenyuh, Pebecak Tua Kelaparan hingga Susah Berdiri Nangis saat Dikasih Makan
-
Kronologi Lengkap Kasus Perempuan Bergaya Sosialita Pencuri Cokelat Alfamart, Kini Nangis Minta Maaf di Polres Tangsel
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI