SuaraJabar.id - Aksi pengeroyokan yang melibatkan sekelompok pelajar kembali terjadi. Kali ini pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di Bogor dengan seorang wanita menjadi korbannya.
Adegan mengerikan itulah yang tergambar dalam video yang diunggah akun Instagram @pojok_bogor. Melansir keterangan di kolom caption-nya, pengeroyokan tersebut terjadi tidak jauh dari Hotel Mirah.
Tak ada keterangan lebih pasti mengenai motif pengeroyokan tersebut. Namun barang-barang berharga korban dilaporkan disikat oleh pelaku pengeroyokan tersebut.
"Seorang wanita menjadi korban pengeroyokan di Bogor tak jauh dari lokasi Hotel Mirah," tulis @pojok_bogor, dikutip SuaraJabar.id, Selasa (16/8/2022). "Barang berharga miliknya digasak pada Minggu malam (14/8/2022)."
Video yang semula tampak diunggah oleh Ayu Rosalinda itu memperlihatkan suasana mencekam pada suatu malam. Meski tak terlalu jelas, sepertinya sejumlah besar pelajar sedang terlibat keributan dengan korbannya.
Warganet tentu langsung bereaksi keras terhadap pengeroyokan yang terjadi di video tersebut. Bukan cuma mengecam pelakunya, warganet juga menyayangkan daerah Bogor yang dinilai jadi tidak aman lagi.
"Bogor teu aman," komentar warganet.
"Usut tuntas, tangkap pelaku, biar ada efek jera," tegas warganet.
"Jangan damai-damai atau karena masih di bawah umur, bisa bantu info cari pelaku pelakunya juga," kata warganet.
Baca Juga: Gelak Tawa Pecah Saat Bobby Nasution Bertanya 5 Nama Hewan, Bocah di Medan: Ayam, Bebek, Goreng !
"Oh ternyata saya tinggal di kota yang sudah tidak layak ditempatkan dan sudah tidak aman lagi," kecam warganet.
"Kalau memang pelakunya pelajar, @satgas_pelajar_kota_bogor harusnya bergerak nih, lakukan patroli. Tidak hanya dijam sekolah," timpal warganet lainnya.
Sanksi Pidana untuk Pelaku Pengeroyokan
Melansir yuridis.id, Pasal 170 KUHP mengatur sanksi untuk pelaku pengeroyokan. Tak main-main, pelakunya bahkan bisa dipenjara sampai 5,5 tahun apabila terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Bahkan lama hukuman ini bisa lebih panjang lagi apabila korban pengeroyokan mengalami beberapa situasi berikut ini:
- Pelaku dipenjara selama-lamanya 7 tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukan menyebabkan sesuatu luka (KUHP 406 s, 412).
- Pelaku dipenjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh (KUHP 90)
- Pelaku dipenjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Video Viral Preman Naik ke Kap Mobil, Sopir Terus Melaju hingga Markas TNI, Publik: Siap-siap Diselang
-
Guru Beri Tugas Lengkapi Bagian Wajah, Hasil Siswa Ini Bikin Geleng Kepala
-
Video Viral Tiga Cewek Berjilab Asyik Joget di Panggung, Petir Menyambar
-
Video Viral Bikin Terenyuh, Pebecak Tua Kelaparan hingga Susah Berdiri Nangis saat Dikasih Makan
-
Kronologi Lengkap Kasus Perempuan Bergaya Sosialita Pencuri Cokelat Alfamart, Kini Nangis Minta Maaf di Polres Tangsel
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land
-
KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Resmi Beroperasi 14 Desember: Cek Jadwal dan Rutenya!
-
Jalur KA Jaka Lalana Jakarta-Cianjur Segera Dibuka, Bupati: Siap-Siap Ekonomi Meroket