Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Elvariza Opita
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:05 WIB
Viral wanita diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok pelajar di Bogor, barang berharga ikut digasak. [Instagram/@pojok_bogor]

"Kalau memang pelakunya pelajar, @satgas_pelajar_kota_bogor harusnya bergerak nih, lakukan patroli. Tidak hanya dijam sekolah," timpal warganet lainnya.

Sanksi Pidana untuk Pelaku Pengeroyokan

Video driver ojol dikeroyok massa perguruan silat. [Instagram]

Melansir yuridis.id, Pasal 170 KUHP mengatur sanksi untuk pelaku pengeroyokan. Tak main-main, pelakunya bahkan bisa dipenjara sampai 5,5 tahun apabila terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Bahkan lama hukuman ini bisa lebih panjang lagi apabila korban pengeroyokan mengalami beberapa situasi berikut ini:

Baca Juga: Gelak Tawa Pecah Saat Bobby Nasution Bertanya 5 Nama Hewan, Bocah di Medan: Ayam, Bebek, Goreng !

  1. Pelaku dipenjara selama-lamanya 7 tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukan menyebabkan sesuatu luka (KUHP 406 s, 412).
  2. Pelaku dipenjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh (KUHP 90)
  3. Pelaku dipenjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Load More