Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 18 Agustus 2022 | 01:05 WIB
Lapas Kelas 2A Paledang Kota Bogor (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

SuaraJabar.id - Lembaga pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kota Bogor memberikan remisi kepada 604 narapidana, tiga di antaranya bebas pada momen hari Kemerdekaan RI ke-77 karena berperilaku baik selama jadi warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito mengatakan remisi diberikan kepada ratusan warga binaan karena mereka menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam lapas.

"Mereka berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran serta mengikuti aktif program pembinaan yang diberikan," kata Yohanes kepada wartawan saat pengumuman remisi di area lapas, Rabu (17/8/2022).

Yohanes menyebutkan, dari 604 narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan, di antaranya 592 orang Remisi Umum I dan 12 orang Remisi Umum II yang terdiri atas tiga orang langsung bebas dan sembilan orang menjalani subsider.

Baca Juga: 75 Narapidana di Sumbar Bebas di Hari Kemerdekaan RI

“Jadi hari ini Lapas Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat Remisi Umum II, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas,” ujarnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang menghadiri pemberian remisi kepada ratusan narapidana itu menyampaikan bahwa pengurangan hukuman bagi narapidana yang memenuhi syarat berkelakuan baik selama pembinaan memang pantas diberikan.

Remisi tahunan yang diberikan kepada para narapidana harus memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia patut dirasakan bersama oleh semua masyarakat, tidak terkecuali narapidana yang telah memenuhi syarat.

Bima menuturkan sejauh ini Lapas Kelas II A Kota Bogor cukup kondusif untuk menampung ribuan narapidana mendapatkan binaan.

Baca Juga: HUT RI ke-77, Menpora: Kita Punya Semangat Persatuan yang Luar Biasa Kokoh

“Ini program tahunan dan tadi pak Kalapas juga sampaikan ini berjalan dengan baik di sini semuanya. Jumlah napinya sekitar 700an," kata Bima. (Antara)

Load More