Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 18 Agustus 2022 | 07:16 WIB
Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran 3 kg sabu dengan jaringan geng motor di Rancaekek, Juni 2022 lalu. [Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

Atas perbuatan RR ini, dirinya dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU No 35 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Load More