SuaraJabar.id - Ratusan Purnawirawan TNI menuntut pihak kepolisian untuk transparan dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Muhammad Mubin (63). Ia diketahui merupakan pensiunan TNI AD berangkat Letkol.
Sebelumnya Muhammad Mubin alias Babeh, seorang sopir toko meubel di Lembang, tewas mengenaskan setelah cekcok dengan seorang pria berinisial HH, Selasa (16/8/2022).
Ratusan purnawirawan pun menggeruduk kantor Polsek Lembang pada Minggu (21/2022). Mereka mengenakan pakaian loreng dan atribut bernuansa militer lainnya.
Setibanya di depan Mapolsek Lembang, mereka juga memasang spanduk bertuliskan 'Forum Solidaritas Purnawirawan TNI Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Letnan Kolonel Purnawirawan TNI H. Muhamad Mubin'.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Dibacok Penumpang di Cengkareng, Polisi Turun Tangan
Mereka kemudian beraudiensi dengan pihak Polres Cimahi di Mapolsek Lembang menyampaikan soal transparansi penanganan kasus pembunuhan tersebut dan permintaan pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Ini semacam kepedulian dan solidaritas purnawirawan. Dengan kejadian ini, menambah rasa kepeduliaan dan kepekaan kita," Kolonel (Pur) Sugeng Waras, salah seorang purnawirawan TNI.
Dirinya menegaskan, pihak kepolisian harus transparan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Para purnawirawan TNI itu meminta tersangka diberikan hukuman berat.
"Tentu, intinya kita mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini berkolaborasi dengan kami para purnawirawan," tutur Sugeng.
Setelah menggeruduk Mapolsek Lembang, mereka langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penusukan terhadap korban di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Bandung Barat. Di lokasi kejadian, mereka melakukan proses tabur bunga.
Baca Juga: Soal Kabar Harga Solar dan Pertalite Bakal Naik, Sopir Truk dan Driver Ojol di Medan Risau
Tersangka HH yang menusuk purnawirawan TNI hingga tewas itu sendiri sudah diamankan pihak kepolisian. HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
-
5 Tempat Wisata di Lembang Cocok untuk Libur Lebaran, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
-
Pesan Menyentuh Mayjen TNI Purn Komarudin Simanjuntak di HUT ke-11 Suara.com: Teruslah Menginspirasi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?