SuaraJabar.id - Perwakilan keluarga dari salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Abdul Latif berharap majelis hakim memberikan vonis bebas. Hal itu dikarenakan Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontan.
"Intinya beliau Ustaz Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontanitas. Beliau melakukan itu tidak ada pemufakatan atau musyawarah terlebih dahulu. Jadi harapannya nanti hakim memutuskan putusan bebas," kata perwakilan keluarga Abdul Latif, Yudi Pratama seperti dikutip Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Menurut Yudi, saat ini kondisi Abdul Latif dalam kondisi sehat. "Alhamdulilah Ustaz Abdul Latif (saat ini) dalam kondisi sehat," ungkap Yudi.
Pada siang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, termasuk Abdul Latif.
Menurut JPU, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," kata jaksa.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun yakni perbuatan keenam terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa juga kooperatif.
Baca Juga: Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Ade Armando, UGM Sanksi Guru Besar Karna Wijaya
Berita Terkait
-
Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Ade Armando, UGM Sanksi Guru Besar Karna Wijaya
-
Anies Baswedan Dinyinyirin Soal Anak Tak Pakai Jilbab, Ade Armando Membela
-
Jabat Tangan Pelaku Pengeroyokan kepadanya, Ade Armando Kasih Maaf dan Singgung Soal Jakmania
-
Ade Armando Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan