SuaraJabar.id - Perwakilan keluarga dari salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Abdul Latif berharap majelis hakim memberikan vonis bebas. Hal itu dikarenakan Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontan.
"Intinya beliau Ustaz Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontanitas. Beliau melakukan itu tidak ada pemufakatan atau musyawarah terlebih dahulu. Jadi harapannya nanti hakim memutuskan putusan bebas," kata perwakilan keluarga Abdul Latif, Yudi Pratama seperti dikutip Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Menurut Yudi, saat ini kondisi Abdul Latif dalam kondisi sehat. "Alhamdulilah Ustaz Abdul Latif (saat ini) dalam kondisi sehat," ungkap Yudi.
Pada siang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, termasuk Abdul Latif.
Menurut JPU, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," kata jaksa.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun yakni perbuatan keenam terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa juga kooperatif.
Baca Juga: Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Ade Armando, UGM Sanksi Guru Besar Karna Wijaya
Berita Terkait
-
Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Ade Armando, UGM Sanksi Guru Besar Karna Wijaya
-
Anies Baswedan Dinyinyirin Soal Anak Tak Pakai Jilbab, Ade Armando Membela
-
Jabat Tangan Pelaku Pengeroyokan kepadanya, Ade Armando Kasih Maaf dan Singgung Soal Jakmania
-
Ade Armando Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut
-
Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan
-
Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan