SuaraJabar.id - Perwakilan keluarga dari salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Abdul Latif berharap majelis hakim memberikan vonis bebas. Hal itu dikarenakan Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontan.
"Intinya beliau Ustaz Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontanitas. Beliau melakukan itu tidak ada pemufakatan atau musyawarah terlebih dahulu. Jadi harapannya nanti hakim memutuskan putusan bebas," kata perwakilan keluarga Abdul Latif, Yudi Pratama seperti dikutip Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Menurut Yudi, saat ini kondisi Abdul Latif dalam kondisi sehat. "Alhamdulilah Ustaz Abdul Latif (saat ini) dalam kondisi sehat," ungkap Yudi.
Pada siang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, termasuk Abdul Latif.
Menurut JPU, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," kata jaksa.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun yakni perbuatan keenam terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa juga kooperatif.
Baca Juga: Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Ade Armando, UGM Sanksi Guru Besar Karna Wijaya
Berita Terkait
-
Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Ade Armando, UGM Sanksi Guru Besar Karna Wijaya
-
Anies Baswedan Dinyinyirin Soal Anak Tak Pakai Jilbab, Ade Armando Membela
-
Jabat Tangan Pelaku Pengeroyokan kepadanya, Ade Armando Kasih Maaf dan Singgung Soal Jakmania
-
Ade Armando Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI