SuaraJabar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku bersyukur atas kebebasan eks koruptor yang juga mantan wali Kota Bandung Dada Rosada telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Saya sebagai orang yang lebih muda, kami yang juga pernah jadi bagian yang dipimpin beliau; kami tidak ada kata lain selain mengucapkan rasa syukur," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/8/2022).
Dia pun berharap Dada Rosada kini bisa memiliki waktu bersama keluarga serta bisa memperbaiki hal lain yang sempat terhambat karena hukuman penjara.
"Kan kalau di sana (Lapas Sukamiskin) ada keterbatasan, apalagi sekarang kan ada dukungan dari keluarga, dukungan dari lingkungan sekitar," tambahnya.
Ema juga akan menemui Dada bersama dengan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
"Tapi mungkin nanti sehabis jam kerja, karena kami punya kewajiban melayani masyarakat," tambahnya.
Dia mengatakan program kerja Dada Rosada, sebagai Wali Kota Bandung 2003-2013, yang kini masih dijalankan ialah terkait penataan pedagang kaki lima (PKL). Menurut Ema, saat Dada menjabat, ada program tujuh kawasan bebas PKL.
"Nah, ini yang juga sedang konsisten kami laksanakan, nah itu salah satunya," ujar Ema.
Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 09.40 WIB, setelah mendekam selama sekitar delapan tahun.
Baca Juga: Polisi Diminta Beri Proteksi pada Warga Pelapor Kasus Judi
Dada divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada 2014 karena terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan banding perkara korupsi bantuan sosial. Dada mendapat remisi hampir satu tahun dan dikurangi masa tahanan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Sentil Penataan Keraton, KDM: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran
-
Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang