SuaraJabar.id - Seorang tukang bakso berinisial S (62) ditemukan tewas di pinggir jalan raya Jayanti, Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (30/8/2022).
Jasad tukang bakso itu ditemukan dalam selokan sedalam tiga meter yang ada di sisi jalan.
Dari penyelidikan polisi, tukang bakso itu diduga menunggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berupa tertabrak sepeda motor yag dikendarai remaja pria berusia 14 tahun.
Meski begitu, pihak kepolisian mendorong perkara ini diselesaikan secara diversi atau di luar pengadilan (kekeluargaan) sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pelaku tak ditahan namun dikembalikan ke keluarganya.
Saat konferensi pers Jumat (2/9/2022), Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo Setyawan kemudian membeberkan fakta-fakta terkait peristiwa ini.
1. Mayat Ditemukan di Selokan
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan Mayat S di selokan di Jalan Raya Jayanti, Kampung/Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa pagi, 30 Agustus 2022.
“Setelah pukul 06.45 WIB, kami mendapatkan informasi, petugas lantas yang berada di sekitar TKP bergeser ke lokasi melaporkan kepada saya. Dan saya memerintahkan Unit Reskrim bersama Iden, Polres, dan Polsek merapat ke lokasi untuk olah TKP,” katanya.
Dari olah TKP, lanjut Dedy, informasi awal yang diterima polisi adalah di bahu, dada, perut, dan siku sebelah kiri korban, terdapat luka lecet.
“Identitas yang kami terima namanya S umur 62 tahun, pekerjaan tukang bakso, pakaiannya berwarna hitam, celana warna gelap,” tuturnya.
Selain itu, kata Dedy, polisi juga di TKP menemukan bekas seretan benda di atas aspal, karet spion dan jam tangan korban.
“Dari hasil temuan awal kami mendapatkan kecurigaan apakah ini meninggal jatuh atau penyakit lainnya maka kami melaksanakan otopsi di RS Kramat Jati,” katanya.
2. Hasil Otopsi
Hasil dari autopsi yang diterima Polisi dari Dokter di RS Kramat Jati Jakarta, ditemukan beberapa luka di tubuh korban.
“Yaitu dada, perut, bahu dan siku ada luka lecet, otak kiri ada pendarahan, lambung bagian kiri robek, limpah sebelah kiri robek, jantung robek, paru-paru bagian kiri robek. Dapat kami simpulkan berdiskusi dengan dokter bahwa ini benturan benda keras,” kata Dedy.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Pesan Ustaz Abdul Somad untuk Orang Tua, Putri Candrawathi Tak Ditahan: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
-
Tukang Bakso Tewas Ditabrak ABG 14 Tahun
-
Diterjang Hujan Deras Pohon Tumbang, Jalan Raya Bogor-Sukabumi Lumpuh
-
Syarikat Idola Remaja Berkolaborasi dengan Lintas Disiplin, Perkenalkan Rempah Nusantara
-
Tawuran Acara Orkes Dangdutan, Remaja Jember Diamankan Tepergok Bawa Kerambit
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
KRL vs KRD Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Terjepit Masih Berlangsung
-
Salah Masuk Jalur? Kereta Jarak Jauh Hantam Commuter Line yang Sedang Berhenti di Bekasi
-
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: Dua Kereta Tabrakan Adu Kepala, Basarnas Kirim Tim Elit
-
KRD Tabrak CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Luka-luka
-
Nasabah BRI, Yuk Saksikan Para Legenda Sepak Bola dalam Clash of Legends 2026