Dimana saat kejadian itu korban yang saat itu bertugas sebagai sopir sebuah mobil pickup milik meubeul tempatnya bekerja ditusuk tersangka secara brutal. Motif tersangka merasa kesal karena korban yang merupakan Purnawirawan TNI kerap parkir di depan rumah toko miliknya.
"Pada saat awal cuma terjadi perdebatan kemudian dilakukan penyerangan oleh tersangka," ucap Ibrahim.
4. Perubahan Pasal
Dirinya menerangkan, semula tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hasil penyidikan terbaru oleh Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.
"Ini disebabkan adanya fakta baru yang ditemukan yang diakibatkan karena adanya keterangan-keterangan yang berbeda yang disampaikan tersangka sebelumnya," sebut Ibrahim Tompo.
Sebelumnya, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka kesal lantaran korban kerap parkir di depan ruko miliknya di TKP. Korban saat itu diketahui seorang sopir di sebuah meubeul di Lembang, namun ternyata seorang pensiunan TNI.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga: Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi
Tag
Berita Terkait
-
Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi
-
Raih 3 Poin Atas RANS, Luis Milla Persembahkan Kemenangan untuk Kitman Persib: Kemenangan Ini untuk Ajun
-
Butuh Healing? Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Bandung yang Wajib Dikunjungi
-
Glamping Rancabali, Camping Mewah tanpa Ribet di Kab Bandung
-
Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Panas, Rekan Korban Minta Aseng Buka Masker
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi