SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perangkat desa bernama Warta (44) pada seuah acara dangdutan di Kampung Cibangbara RT 01/02 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, 28 Agustus 2022 lalu.
Dua terduga pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi itu yakni DL alias Iyong (51) dan MS (29).
"Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Selasa (6/9/2022).
Informasi dari pihak kepolisian, kasus pembunuhan itu berawal saat ketiga tersangka, yakni DL, MS dan Jadug (daftar pencarian orang/DPO) mengadakan pesta minuman keras pada 28 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di acara orgen tunggal.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan: Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jujur
Aktivitas ketiga pelaku ini mengganggu ketentraman warga sehingga Warta (korban) berinisiatif untuk menegur salah satu tersangka, yakni Jadug. Bukannya menghentikan perbuatannya, Jadug malah menantang korban dan akhirnya terjadi adu mulut.
Tersangka DL yang melihat rekannya tengah berselisih dengan korban tanpa basa-basi langsung menyerang dan menusuk leher Warta dengan belati yang dibawanya. Jadug dan MS pun ikut memukuli korban dengan tangan kosong hingga Warta terkapar.
Usai menghabisi nyawa korbannya, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Petugas Polsek Nyalindung yang menerima laporan adanya dugaan pembunuhan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk memburu para pelakunya.
Selang dua hari atau pada Selasa (30/8), polisi berhasil menangkap DL di rumah saudaranya di Kampung Limusnunggal, Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Sementara MS diringkus polisi di rumah orang tuanya di Cikarang, Bekasi.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap seorang buronan lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Adapun motif dari pembunuhan ini para tersangka tidak terima ditegur korban," tambah Kapolres.
Dedy mengatakan para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 ayat ke 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang