SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perangkat desa bernama Warta (44) pada seuah acara dangdutan di Kampung Cibangbara RT 01/02 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, 28 Agustus 2022 lalu.
Dua terduga pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi itu yakni DL alias Iyong (51) dan MS (29).
"Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Selasa (6/9/2022).
Informasi dari pihak kepolisian, kasus pembunuhan itu berawal saat ketiga tersangka, yakni DL, MS dan Jadug (daftar pencarian orang/DPO) mengadakan pesta minuman keras pada 28 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di acara orgen tunggal.
Aktivitas ketiga pelaku ini mengganggu ketentraman warga sehingga Warta (korban) berinisiatif untuk menegur salah satu tersangka, yakni Jadug. Bukannya menghentikan perbuatannya, Jadug malah menantang korban dan akhirnya terjadi adu mulut.
Tersangka DL yang melihat rekannya tengah berselisih dengan korban tanpa basa-basi langsung menyerang dan menusuk leher Warta dengan belati yang dibawanya. Jadug dan MS pun ikut memukuli korban dengan tangan kosong hingga Warta terkapar.
Usai menghabisi nyawa korbannya, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Petugas Polsek Nyalindung yang menerima laporan adanya dugaan pembunuhan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk memburu para pelakunya.
Selang dua hari atau pada Selasa (30/8), polisi berhasil menangkap DL di rumah saudaranya di Kampung Limusnunggal, Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Sementara MS diringkus polisi di rumah orang tuanya di Cikarang, Bekasi.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap seorang buronan lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Adapun motif dari pembunuhan ini para tersangka tidak terima ditegur korban," tambah Kapolres.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan: Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jujur
Dedy mengatakan para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 ayat ke 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri
-
Hakim Bali Vonis 16 Tahun Penjara Dua Warga Australia Pembunuh Ayah
-
Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Padukan Air Sungai Tahang dan PDAM, Hadirkan Sistem Pengolahan Air Siap Konsumsi
-
THR Tetap Aman Saat Lebaran, Ini Cara Cerdas Belanja dengan Promo BRI
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan