SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perangkat desa bernama Warta (44) pada seuah acara dangdutan di Kampung Cibangbara RT 01/02 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, 28 Agustus 2022 lalu.
Dua terduga pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi itu yakni DL alias Iyong (51) dan MS (29).
"Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Selasa (6/9/2022).
Informasi dari pihak kepolisian, kasus pembunuhan itu berawal saat ketiga tersangka, yakni DL, MS dan Jadug (daftar pencarian orang/DPO) mengadakan pesta minuman keras pada 28 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di acara orgen tunggal.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan: Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jujur
Aktivitas ketiga pelaku ini mengganggu ketentraman warga sehingga Warta (korban) berinisiatif untuk menegur salah satu tersangka, yakni Jadug. Bukannya menghentikan perbuatannya, Jadug malah menantang korban dan akhirnya terjadi adu mulut.
Tersangka DL yang melihat rekannya tengah berselisih dengan korban tanpa basa-basi langsung menyerang dan menusuk leher Warta dengan belati yang dibawanya. Jadug dan MS pun ikut memukuli korban dengan tangan kosong hingga Warta terkapar.
Usai menghabisi nyawa korbannya, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Petugas Polsek Nyalindung yang menerima laporan adanya dugaan pembunuhan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk memburu para pelakunya.
Selang dua hari atau pada Selasa (30/8), polisi berhasil menangkap DL di rumah saudaranya di Kampung Limusnunggal, Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Sementara MS diringkus polisi di rumah orang tuanya di Cikarang, Bekasi.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap seorang buronan lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Adapun motif dari pembunuhan ini para tersangka tidak terima ditegur korban," tambah Kapolres.
Dedy mengatakan para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 ayat ke 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
-
3 Lowongan Kerja Pabrik Sukabumi, Cermati di Sini!
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya