SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perangkat desa bernama Warta (44) pada seuah acara dangdutan di Kampung Cibangbara RT 01/02 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, 28 Agustus 2022 lalu.
Dua terduga pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi itu yakni DL alias Iyong (51) dan MS (29).
"Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Selasa (6/9/2022).
Informasi dari pihak kepolisian, kasus pembunuhan itu berawal saat ketiga tersangka, yakni DL, MS dan Jadug (daftar pencarian orang/DPO) mengadakan pesta minuman keras pada 28 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di acara orgen tunggal.
Aktivitas ketiga pelaku ini mengganggu ketentraman warga sehingga Warta (korban) berinisiatif untuk menegur salah satu tersangka, yakni Jadug. Bukannya menghentikan perbuatannya, Jadug malah menantang korban dan akhirnya terjadi adu mulut.
Tersangka DL yang melihat rekannya tengah berselisih dengan korban tanpa basa-basi langsung menyerang dan menusuk leher Warta dengan belati yang dibawanya. Jadug dan MS pun ikut memukuli korban dengan tangan kosong hingga Warta terkapar.
Usai menghabisi nyawa korbannya, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Petugas Polsek Nyalindung yang menerima laporan adanya dugaan pembunuhan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk memburu para pelakunya.
Selang dua hari atau pada Selasa (30/8), polisi berhasil menangkap DL di rumah saudaranya di Kampung Limusnunggal, Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Sementara MS diringkus polisi di rumah orang tuanya di Cikarang, Bekasi.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap seorang buronan lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Adapun motif dari pembunuhan ini para tersangka tidak terima ditegur korban," tambah Kapolres.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan: Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jujur
Dedy mengatakan para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 ayat ke 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan