Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 September 2022 | 09:23 WIB
Polres Indramayu menggelar ekspose kasus pembunuhan sadis calon mubalig LDII. [Antara]

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan pelaku sempat mengkonsumsi minuman keras atau miras sebelum melakukan aksi sadisnya.

"Kemudian saat tersangka berada di salah satu taman, mengonsumsi minuman keras, dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII, kemudian mencari kamar mubalig," ujarnya.

"Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis hingga tewas," lanjut Kapolres Indramayu.

4. Polisi Sita Linggis Berlumuran Darah

Baca Juga: Siasat Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual di Magelang Jadi Blunder, Kabareskrim: Tidak Laporkan Kejadian Tersebut

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan calon mubalig LDII. di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah, sehingga kasus tersebut terang, dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lukman menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur ke Tangeran, Banten.

Baca Juga: Lie Detector Bakal Uji Kebohongan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban," tuturnya.

Load More