Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 September 2022 | 21:05 WIB
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan satwa dilindungi saat jumpa pers di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. [Antara]

Load More