SuaraJabar.id - Managing Partner Sembilan Bintang & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail selaku kuasa hukum AM mengatakan, bahwa pihaknya saat ini melakukan somasi kepada jajaran petinggi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
Sebelumnya juga, pihaknya melakukan somasi kepada kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Bogor dugaan adanya kasus korupsi.
Surat somasi yang dilayangkan kepada Kemenag Kota Bogor tersebut perihal dugaan tindak pidana korupsi soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017 sampai 2018 yang mana telah menjerat AM.
Berdasarkan surat somasi Nomor 442/SBLO/Srt.Som/IX/2022 merupakan bentuk peringatan atas adanya dugaan “pemufakatan Jahat” dan “Pembiaran” dalam Pengelolaan dana BOS tahun Anggaran 2017-2018 terkait Penggandaan Soal Ujian Madrasah.
Dia menjelaskan somasi tersebut langsung ditujukan kepada Kepala Kemenag Kota Bogor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Bogor, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bogor.
“Mereka merupakan selaku pengarah, penasihat dan pembina dalam susunan pengurus kelompok kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode tahun 2016-2019. Sebagaimana yang termuat dalam surat keputusan kepala kantor Kementerian Agama Kota Bogor Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id.
Ia menegaskan, kepada para pihak yang telah dilayangkan surat somasi, seharusnya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penasehat, pengarah, serta pembina.
“Yang mana apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor yang merupakan Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah serta berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal. Sebagai penasihat, pengarah serta pembina harusnya memberikan saran ataupun kritik bahkan keputusan yang bisa menghindari perbuatan yang bersifat melawan hukum bukan justru membiarkan keputusan tersebut untuk tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Tentunya hal tersebut, kata Anggi, menunjukan tidak berjalannya organisasi dan tata kerja Kementerian Agama Kota Bogor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 726 dan Pasal 727 huruf b dan f Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.
“Sehingga patut diduga telah terjadi permufakatan jahat dan pembiaran sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi korban di dalam perkara ini,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?