Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 September 2022 | 08:54 WIB
ILUSTRASI - Peringatan bagi rentenir untuk tidak masuk kawasan ini. [Klikpositif.com]

Sebelumnya diberitakan, rumah salah seorang warga Garut, Undang (42) di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat rata dengan tanah, diduga dirobohkan rentenir.

Undang disebut memang memiliki utang sebesar Rp 1,3 juta kepada rentenir. Ia belum sanggup membayar utang tersebut.

Menurut Kepala Desa Cipicung Uban Setiawan, aksi rentenir merobohkan rumah Undang terjadi pada 10 September 2022.

Dikatakan oleh Kades, bahwa rumah korban memang dirobohkan sepihak oleh oknum warga lain yang mendapat suruhan dari seorang rentenir.

Mirisnya, saat aksi sepihak merobohkan rumah itu terjadi, Undang dan istrinya justru tengah pergi ke Bandung untuk mencari uang agar bisa melunasi utang tersebut.

Load More