SuaraJabar.id - Sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) hanya memiliki dua pilihan di era globalisasi, yaitu beradaptasi atau mati.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam "Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah," di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dikutip dari Antara, Sabtu (18/9/2022).
Demi perkembangan KUMKM di Indonesia, lanjutnya, ia mengajak KUMKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan ekosistem yang terlindungi melalui berbagai manfaat, mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun bulanan, hingga jaminan kematian.
"Kalau mau eksis dan berkembang, maka mau tidak mau, suka tidak suka, KUMKM harus mengikuti perkembangan, dan perlindungan diri maupun usahanya dengan manfaat jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arif.
Saat ini, kepesertaan pekerjaan di sektor informal dan usaha skala mikro kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah.
Namun, kalangan pengusaha melihat peluang untuk menarik lebih banyak keikutsertaan pekerja informal dan skala kecil sehingga keterlibatan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat.
Terlebih lagi, adanya penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua mampu menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM.
Dengan itu, mereka bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Semoga semua ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku KUMKM," kata Arif.
Baca Juga: Tahun Depan Pemerintah Jabar akan Gunakan Kendaraan Listrik
Menurut dia, peningkatan daya saing KUMKM di tengah arus globalisasi sangat penting agar dapat menghadapi tantangan global seperti meningkatkan inovasi produk dan jasa, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, serta perluasan area pemasaran.
Hal tersebut dilakukan guna menambah nilai jual produk atau jasa KUMKM sehingga mampu bersaing dengan produk-produk asing yang kian membanjiri sentra industri dan manufaktur di Indonesia.
“Pemberdayaan KUMKM merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang ekonomi. Keberadaan dan peran strategis KUMKM di tengah-tengah masyarakat, telah menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” ungkapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan 2025: Normal dan Caesar Ditanggung Penuh
-
Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Garuda Muda Tahan Mali 2-2 di Pakansari
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan setelah Resign, Bisa Lewat Aplikasi atau Offline
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi