SuaraJabar.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mendapat respon dan penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya dari kaum buruh.
Serikat buruh di Jawa Barat gencar melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM. Mereka juga menuntut Pemerintah Daerah di Jawa Barat untuk menetapkan kenaikan gaji bagi mereka.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengharap upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik mendekati angka 20 persen. Hal itu berkaca dengan kenaikan harga BBM.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menjelaskan persentase tersebut mempertimbangkan kenaikan harga Pertalite sebesar 30,72 persen dari Rp 7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter. Belum lagi pemerintah memperkirakan kenaikan inflasi tahun ini mencapai 6,8 persen.
"Kita akan patok angka di sekitaran hampir 20-an persen meskipun itu gak mungkin, gak bakal diterima juga kan sama pemerintah. Yang sudah-sudah seperti itu," katanya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku setuju dengan usulan kenaikan UMK.
Saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait kenaikan.
"Saya setuju karena memang sudah harus naik, tapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya (batas akhir)," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Minggu (18/9/2022).
Meski begitu, dia belum bisa memastikan berapa persen total kenaikan UMK 2023 nanti. Pasalnya, kata dia, harus ada kajian mendalam terkait besaran kenaikan agar perekonomian tetap berjalan seiring kenaikan UMK tersebut.
Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji Selebgram Sebulan?
Menurutnya, setiap tahun UMK akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Meski demikian, nominal kenaikan masing-masing kabupaten/kota harus menunggu usulan dari daerah tersebut.
"Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jadwal sudah ada yah kenaikan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Minggu, 3 September 2022.
BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan untuk Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter ke angka Rp 6.800 per liter.
Hal itu membuat harga beberapa kebutuhan pokok melonjak naik yang membuat para buruh menuntut pemerintah agar menaikkan UMK 2023.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi
-
IKPI Komitmen Jalankan Literasi Pajak, Dorong UMKM Naik Kelas