Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 18 September 2022 | 15:34 WIB
DOK - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa].

SuaraJabar.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mendapat respon dan penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya dari kaum buruh.

Serikat buruh di Jawa Barat gencar melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM. Mereka juga menuntut Pemerintah Daerah di Jawa Barat untuk menetapkan kenaikan gaji bagi mereka.

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengharap upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik mendekati angka 20 persen. Hal itu berkaca dengan kenaikan harga BBM.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menjelaskan persentase tersebut mempertimbangkan kenaikan harga Pertalite sebesar 30,72 persen dari Rp 7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter. Belum lagi pemerintah memperkirakan kenaikan inflasi tahun ini mencapai 6,8 persen.

Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji Selebgram Sebulan?

"Kita akan patok angka di sekitaran hampir 20-an persen meskipun itu gak mungkin, gak bakal diterima juga kan sama pemerintah. Yang sudah-sudah seperti itu," katanya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku setuju dengan usulan kenaikan UMK.

Saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait kenaikan.

"Saya setuju karena memang sudah harus naik, tapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya (batas akhir)," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Minggu (18/9/2022).

Meski begitu, dia belum bisa memastikan berapa persen total kenaikan UMK 2023 nanti. Pasalnya, kata dia, harus ada kajian mendalam terkait besaran kenaikan agar perekonomian tetap berjalan seiring kenaikan UMK tersebut.

Baca Juga: Parpol Diminta Lihat Upaya Jokowi Atasi Ancaman Krisis Global

Menurutnya, setiap tahun UMK akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Meski demikian, nominal kenaikan masing-masing kabupaten/kota harus menunggu usulan dari daerah tersebut.

"Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jadwal sudah ada yah kenaikan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Minggu, 3 September 2022.

BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan untuk Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter ke angka Rp 6.800 per liter.

Hal itu membuat harga beberapa kebutuhan pokok melonjak naik yang membuat para buruh menuntut pemerintah agar menaikkan UMK 2023.

Load More