SuaraJabar.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mendapat respon dan penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya dari kaum buruh.
Serikat buruh di Jawa Barat gencar melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM. Mereka juga menuntut Pemerintah Daerah di Jawa Barat untuk menetapkan kenaikan gaji bagi mereka.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengharap upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik mendekati angka 20 persen. Hal itu berkaca dengan kenaikan harga BBM.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menjelaskan persentase tersebut mempertimbangkan kenaikan harga Pertalite sebesar 30,72 persen dari Rp 7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter. Belum lagi pemerintah memperkirakan kenaikan inflasi tahun ini mencapai 6,8 persen.
"Kita akan patok angka di sekitaran hampir 20-an persen meskipun itu gak mungkin, gak bakal diterima juga kan sama pemerintah. Yang sudah-sudah seperti itu," katanya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku setuju dengan usulan kenaikan UMK.
Saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait kenaikan.
"Saya setuju karena memang sudah harus naik, tapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya (batas akhir)," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Minggu (18/9/2022).
Meski begitu, dia belum bisa memastikan berapa persen total kenaikan UMK 2023 nanti. Pasalnya, kata dia, harus ada kajian mendalam terkait besaran kenaikan agar perekonomian tetap berjalan seiring kenaikan UMK tersebut.
Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji Selebgram Sebulan?
Menurutnya, setiap tahun UMK akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Meski demikian, nominal kenaikan masing-masing kabupaten/kota harus menunggu usulan dari daerah tersebut.
"Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jadwal sudah ada yah kenaikan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Minggu, 3 September 2022.
BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan untuk Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter ke angka Rp 6.800 per liter.
Hal itu membuat harga beberapa kebutuhan pokok melonjak naik yang membuat para buruh menuntut pemerintah agar menaikkan UMK 2023.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian