Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 18 September 2022 | 15:34 WIB
DOK - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa].

"Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jadwal sudah ada yah kenaikan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Minggu, 3 September 2022.

BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan untuk Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter ke angka Rp 6.800 per liter.

Hal itu membuat harga beberapa kebutuhan pokok melonjak naik yang membuat para buruh menuntut pemerintah agar menaikkan UMK 2023.

Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji Selebgram Sebulan?

Load More