SuaraJabar.id - Pakar hukum dari Universitas Pakuan, Dr Asmak Ul Hosnah turut menyoroti kasus Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Dia mengatakan, bahwa hakim persidangan terdakwa Ade Yasin tidak bisa mengabaikan fakta persidangan dalam memberikan vonis.
Dr Asmak saat ditemui di Kampus Universitas Pakuan yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, Rabu, menerangkan, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sebaiknya tidak mengesampingkan keterangan puluhan saksi selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang real. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali, intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan dari pada BAP," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.
Pasalnya, tuntutan yang dibuat jaksa untuk terdakwa Ade Yasin tetap berlandaskan pada berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa lain. Keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa bahkan tidak disertakan dalam materi tuntutan.
"Seperti jaksa yang tidak menggunakan saksi ahlinya dalam tuntutannya. Itu juga patut dipertanyakan kenapa?" kata Dr Asmak.
Menurutnya, majelis hakim dalam memberikan vonis juga harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum.
"Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang, daripada mempidana satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.
Ia juga menyoroti pasal yang digunakan jaksa dalam menuntut terdakwa Ade Yasin, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Soroti Kasus Pemkab Bogor, Anggota DPR Arsul Sani Dorong Hakim Berani Vonis Bebas Ade Yasin
"Kalau itu memang tidak terbukti tetapi tetap dipaksakan jaksa, dan kemudian jaksa menuntut tiga tahun untuk perbuatan penyuapan, itu saya rasa ada keraguan di sana," kata Dr Asmak.
Seperti diketahui, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Ia menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Pemkab Bogor, Anggota DPR Arsul Sani Dorong Hakim Berani Vonis Bebas Ade Yasin
-
Berburu Aset Pengutang BLBI: Masih Ada Lebih dari Rp 110 Triliun yang Jadi Tunggakan
-
Stadion Pakansari Disebut Lapangan Level Kampung oleh Media Luar Negeri, Plt Bupati Bogor: Itu Yang Bilang Orang Kampung
-
Kondisi Stadion Pakansari Bogor Terlihat Kumuh Jelang FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Curacao
-
Pakar Hukum Minta Hakim Teliti Segala Aspek sebelum Vonis Ade Yasin
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Bejat! Ayah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tetapkan Tersangka
-
Olahraga dan Jaga Lingkungan, Satu Tiket Pelari untuk Pohon Konservasi Gunung Gede Pangrango