Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 September 2022 | 19:06 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika larang acara hiburan Agustusan saat pandemi COVID-19. (ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

Menurutnya gugatan cerai Bupati Karawang Anne Ratna Mustika atau yang akrab disapa Ambu Anne terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar teregistari di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Ia mengatakan, gugatan cerai atas nama Anne Ratna Mustika itu terdaftar pada Senin, 19 September 2022.

“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," ungkap Asep, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (21/9/2022).

Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Berimbas Pada Kebijakan Publik?

“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” tutur Asep.

Namun, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Asep beralasan materi guggatan cerai bersifat tertutup.

“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ucap Asep.

Load More