Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 September 2022 | 11:19 WIB
DOK - Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). [ANTARA/Taufik Ridwan]

SuaraJabar.id - Advokat bernama Alvin Lim turut dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) di Kota Cimahi. Ia dinilai mendiskreditkan dan menebar hoax pada masyarakat.

Pelaporan yang dibuat ke Polres Cimahi itu imbas dari konten yang dibuat Alvin Lim dalam kanal YouTube Quotient TV yang berjudul 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Pelaporan tersebut atas nama Ketua Persaja Cabang Kejari Kota Cimahi Yendri Aidil Fiftha didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Dhevid Setiawan. Menurutnya ia membawa nama institusi yang dihina oleh terlapor.

"Betul kami sudah melapor. Kami anggap dia menghina institusi," kata Dhevid saat dihubungi pada Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Kasus Pencurian Tujuh Celana Dalam Mantan Istri Akhirnya Dihentikan Kejaksaan

Menurut Dhevid konten yang berbunyi pendiskreditan institusi kejaksaan bakal berdampak pada kepercayaan masyarakat yang hendak mencari keadilan.

"Ini akan menggiring opini masyarakat seolah-olah kejaksaan sudah tidak bisa dipercaya lagi," kata Dhevid.

Pelaporan itu atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

"Sekali lagi terlapor ini sudah mendiskreditkan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia. Mereka juga sudah meresahkan masyarakat di luar sana sebagai pencari keadilan," ucap Dhevid.

Sebelumnya, Alvin Lim menilai laporan Persatuan Jaksa (Persaja) Kejati DKI Jakarta, menunjukkan kurang kedewasaan dan cermin anti kritik.

Baca Juga: Kronologi Kejagung Jemput Paksa Hasnaeni Si Wanita Emas Hingga Ngamuk Teriak-teriak Menolak Ditahan

Bahkan, dia siap membuktikan bahwa konten yang dibuat itu bukan berita bohong atau hoax.

Alvin dilaporkan oleh Persaja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Laporannya telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan video di akun channel YouTube Alvin Lim, Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn, perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

"Benar ada (laporan tersebut) di Polda Metro Jaya, kita sudah menerima laporan itu kemudian kasus ini ditangani Ditkrimsus khususnya Subdit Siber," sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More