
SuaraJabar.id - Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung harus berhadapan dengan mobil derek hidrolik milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Sejak diperkenalkan pada Februari 2022 lalu hingga September 2022 ini, mobil derek hidrolik ini telah mengangkut paksa kendaraan yang parkir di tempat terlarang atau parkir liar.
"Jumlahnya terdiri dari 243 roda dua dan 49 roda empat," ujar Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan kendaraan yang diangkut dan disimpan di Leuwipanjang harus membayar denda. Pemilik kendaraan wajib untuk segera menebus dan mengambil kendaraannya.
Baca Juga: Salawat Menggema di Pengadilan Tipikor Bandung Jelang Sidang Putusan Ade Yasin
"Diangkut ke Terminal Leuwipanjang dan diminta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Juga, pemilik harus segera mengambil kendaraan yang diangkut mobil derek," jelasnya.
Jika tidak segera diambil, kata Asep, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda tambahan untuk setiap satu hari keterlambatan. Adapun batas maksimal penyimpanan di tempat penampungan yaitu 3 hari.
"Ketika diangkut, pemilik punya waktu maksimal 3 hari untuk diambil. Jika telat, dendanya lumayan Rp 136.000 per hari untuk roda dua dan Rp 245.000 per hari untuk roda empat. Tapi 1 hari juga biasanya sudah diambil," paparnya.
Asep mengatakan rata-rata pelanggaran parkir di tempat yang dilarang karena tidak terdapat tempat parkir, diarahkan petugas parkir liar. Serta tidak mengetahui tentang peraturan daerah tentang pelanggaran parkir.
"Pelanggaran meningkat karena lokasi penindakan berbeda-beda. Kebanyakan ketidaktahuan bahwa di bandung itu ada Perda No 3 tahun 2020 tentang pelanggaran parkir yang akan diderek," kata Asep.
Baca Juga: Energi Persib Bandung Bertambah Jelang Laga El Clasico Kontra Persija
Pihaknya tiap hari melakukan penertiban dan mendapati kendaraan yang melanggar parkir di tempat yang dilarang. Asep mengimbau masyarakat untuk taat saat berparkir untuk ketertiban kendaraan di Kota Bandung.
"Adapun jalan Nasional dan Provinsi itu dilarang parkir, seperti di Jalan Majapahit tidak boleh ada parkir, penertiban tiap hari kecuali hari Jumat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Cegah Kepadatan Arus Balik Lebaran, Pemudik Akan Dialihkan Lewat Tol Fungsional Jakarta-Cikampek II
-
Harga Tiket Kebun Binatang Bandung Lebaran 2025, Anak-Anak Gratis? Cek Promo Terbaru!
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
Dimas Drajad Tata Kondisi Kebugaran usai Cedera, Comeback Setelah Lebaran?
-
Bojan Hodak Bongkar Masalah Utama Persib Bandung usai Uji Coba, Ada Apa?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang