SuaraJabar.id - Seorang oknum polisi di Cirebon, Jawa barat, Briptu CH terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara serta dipecat usai diduga melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasus itu sendiri kini ditangani oleh Polresta Cirebon. Briptu CH pun telah menyandang status tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkasa kasus tersebut dengan melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang itu dijelaskan mengenai proses penanganan, sekaligus menunjukkan barang bukti yang diamankan. Tak hanya itu, Polresta Cirebon juga menghadirkan terduga pelaku.
Menurut Arif, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022 oleh istri CH. Dalam laporan itu disebutkan bahwa CH diduga telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Tak cukup di situ, pada tanggal 5 September 2022, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri. Keesok harinya, tepatnya pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH menjadi tersangka.
“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan. Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif.
Polresta Cirebon juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa seragam sekolah milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tesebut.
Sebagai langkah prosedur, petugas sangat berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban. Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban.
Arif menegaskan, sejak awal proses penanganan kasus ini, polisi bekerja secara profesional. Sejumlah orang langsung dimintai keterangan.
Sementara itu Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena mengapresiasi langkah petugas dalam penanganan kasus ini.
“Penangkapan yang dilakukan segera setelah adanya laporan sebagai bukti komitmen baik polresta dalam penegakan hukum. Itu bukti profesional penyidik,” kata Bima usai gelar perkara.
Bima juga berjanji untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga pengadilan. Dia berharap lembaga lain juga turut berkolaborasi untuk bersama-sama mengawasi kasus ini.
Sejak awal hingga proses penanganan, polisi menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun. Pihak keluarga korban pun diminta untuk terus melaporkan bila ada keterangan baru.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Catat Waktunya! Ini Rute Baru Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Gedung Merdeka
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Sentil Penataan Keraton, KDM: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran