SuaraJabar.id - Oknum guru SDN Kedungwuluh, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat diduga menggunakan tabungan siswa sebesar Rp 119 juta. Kondisi itu membuat para siswa tak bisa mencairkan uang yang telah mereka tabung.
Merespon hal itu, Ketua PGRI Padaherang Endis Sopandi pub buka suara.
Endis mengklaim pihaknya bersama Korwil dan K3S sudah melakukan pembinaan terhadap guru terkait pengelolaan tabungan siswa.
Namun, atas kejadian ini pihaknya berharap bisa menjadi pembelajaran supaya ke depan tidak terulang lagi.
Baca Juga: Bandara Kertajati Ditargetkan Layani Penerbangan Umroh Mulai November 2022
“Saat ini oknum tersebut sudah pindah ke sekolah lain. Namun persoalan ini sudah ada kesepakatan untuk penyelesaiannya,” ujar Endis, Jumat (30/9/22).
Ia menambahkan, kesepakatan pengembalian kepada orang tua siswa itu oknum tersebut ada yang menjamin, yakni dari pihak keluarganya.
Dalam kesepakatan itu, sebelumnya terjadi kebuntuan. Namun kemudian ada kesepakatan lagi untuk pengembaliannya maksimal 18 Oktober 2022 dengan jaminan mobil L300 milik saudaranya.
Menurutnya, upaya pencegahan agar hal itu tidak terjadi lagi menjadi tanggung jawab semua pihak, baik guru, Kepsek, K3S maupun PGRI.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua siswa yang ingin menabung melalui anaknya di sekolah harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan komite sekolah.
Baca Juga: Siswa SD Tewas Dipukul Guru karena Salah Mengeja saat Ujian Membaca
“Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini menjadi cermin untuk guru dan kepala sekolah agar lebih hati-hati dan amanah dalam mengelola tabungan siswa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, uang tabungan siswa SD Negeri 3 Kedungwaluh, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rp 119 juta belum dikembalikan guru. Orang tua (ortu) meminta agar secepatnya diselesaikan.
Komite sekolah pun sudah melakukan mediasi antara orang tua siswa dengan guru E yang saat itu menjadi bendara sekolah. Namun kini guru E sudah tidak berada di SD tersebut.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, komite sekolah sudah 3 kali melakukan kesepakatan perjanjian. Kini sudah perjanjian yang ke 4 dari tanggal 28 September sampai 18 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Tragedi Puncak Berulang: Banjir dan Longsor Renggut Nyawa, 1 Hilang!
-
Update Pencairan TPG Setara Gaji 100 Persen, ASN Guru Tidak Perlu Panik Tunjangan Belum Cair
-
Dedi Mulyadi Lantik Pejabat Pemprov Jabar di Kolong Tol Cileunyi, Tuai Pro dan Kontra
-
Institut Leimena Latih Para Guru se-Indonesia untuk Mampu Pahami Literasi Agama Lintas Budaya
-
Tanah Longsor di Tasikmalaya, Tim SAR Cari 2 Warga yang Tertimbun
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi