Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:03 WIB
ILUSTRASI - Orang tua siswa menunjukan transaksi di buku tabungan program indonesia pintar. [IST]

SuaraJabar.id - Oknum guru SDN Kedungwuluh, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat diduga menggunakan tabungan siswa sebesar Rp 119 juta. Kondisi itu membuat para siswa tak bisa mencairkan uang yang telah mereka tabung.

Merespon hal itu, Ketua PGRI Padaherang Endis Sopandi pub buka suara.

Endis mengklaim pihaknya bersama Korwil dan K3S sudah melakukan pembinaan terhadap guru terkait pengelolaan tabungan siswa.

Namun, atas kejadian ini pihaknya berharap bisa menjadi pembelajaran supaya ke depan tidak terulang lagi.

Baca Juga: Bandara Kertajati Ditargetkan Layani Penerbangan Umroh Mulai November 2022

“Saat ini oknum tersebut sudah pindah ke sekolah lain. Namun persoalan ini sudah ada kesepakatan untuk penyelesaiannya,” ujar Endis, Jumat (30/9/22).

Ia menambahkan, kesepakatan pengembalian kepada orang tua siswa itu oknum tersebut ada yang menjamin, yakni dari pihak keluarganya.

Dalam kesepakatan itu, sebelumnya terjadi kebuntuan. Namun kemudian ada kesepakatan lagi untuk pengembaliannya maksimal 18 Oktober 2022 dengan jaminan mobil L300 milik saudaranya.

Menurutnya, upaya pencegahan agar hal itu tidak terjadi lagi menjadi tanggung jawab semua pihak, baik guru, Kepsek, K3S maupun PGRI.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua siswa yang ingin menabung melalui anaknya di sekolah harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan komite sekolah.

Baca Juga: Siswa SD Tewas Dipukul Guru karena Salah Mengeja saat Ujian Membaca

“Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini menjadi cermin untuk guru dan kepala sekolah agar lebih hati-hati dan amanah dalam mengelola tabungan siswa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, uang tabungan siswa SD Negeri 3 Kedungwaluh, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rp 119 juta belum dikembalikan guru. Orang tua (ortu) meminta agar secepatnya diselesaikan.

Komite sekolah pun sudah melakukan mediasi antara orang tua siswa dengan guru E yang saat itu menjadi bendara sekolah. Namun kini guru E sudah tidak berada di SD tersebut.

Dalam menyelesaikan persoalan ini, komite sekolah sudah 3 kali melakukan kesepakatan perjanjian. Kini sudah perjanjian yang ke 4 dari tanggal 28 September sampai 18 Oktober 2022.

Load More