Andi Ahmad S
Senin, 03 Oktober 2022 | 16:48 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Untuk modus pelaku, Edwar berujar, jadi pelaku berjanji akan memberikan uang kepada korban yang kemudian pelaku memaksa membuka pakaian korban.

“Pelaku menjanjikan koban akan diberi uang, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan pencabulan itu terjadi. Pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah lama mengenal korban,” ujarnya.

Edwar mengatakan pihaknya telah menahan pelaku. Terkait kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan sebuah memory card ponsel.

“Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Untuk tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Seorang Kakek Pengayuh Becak Kelaparan Sampai Gemetar

Load More