Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Oktober 2022 | 20:23 WIB
DOK - Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat]

Duit itu diduga didapat Herman dari hasil mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang tahun 2008 - 2013.

Kuasa hukum Herman Sutrisno, Dedi Suwardi menuturkan, pihaknya menyerahkan hasil putusan kepada kliennya, termasuk apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

"Terdakwa (Herman Sutrisno) saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ucap Dedi seusai sidang.

Baca Juga: Karomani Disebut Punya Jatah Kuota Khusus Mahasiswa Baru Unila

Load More