Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:53 WIB
Momen Kebersamaan Ayu Dewi dan Regi Datau di Ultah Anak (Instagram/@mrsayudewi)

SuaraJabar.id - Berita populer Suarajabar pada Senin (4/10/2022) ada saat ini rumah tangga Ayu Dewi dan Regi Datau tengah menjadi sorotan, akibat munculnya isu dugaan perselingkuhan antara Regi Datau dan Denise Chariesta.

Bahkan, saat ini netizen ramai menyoroti biduk rumah tangga Ayu Dewi setelah isu Regi Datau selingkuh mencuat.

Sahabat Luna Maya ini pun muncul dengan postingan tulisan berlatarbelakang hitam di akun Instagram miliknya.

Dalam unggahannya, Ayu Dewi yang karib disapa 'Buaga' ini, tampak mengucapkan belasungkawa atas tragedi Kanjuruhan Malang, yang belakangan juga menjadi sorotan.

Baca Juga: Ketua Partai NasDem Sulsel Rusdi Masse: Siap Gaspol Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Ada juga, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengumumkan secara langsung partainya mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden pada Pilpres 2024.

Pengumuman itu disampaikan Surya Paloh di Ballroom NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). Dalam pengumuman itu Surya paloh mengatakan, keputusan untuk mengusung Anies Baswedan dilakukan setelah melalui perjalanan dan pemikiran yang cukup lama.

"Inilah kenapa akhirnya NasDem melihat seorang sosok Anies Rasyid Baswedan. Kami mempunyai keyakinan, pikiran-pikiran dalam perspektif baik secara makro maupun mikro sejalan," ujarnya.

1. Terbukti Menerima Suap Proyek, Mantan Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara

DOK - Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat]

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 divonis 7 tahun penjara.

Baca Juga: Terpopuler: Tragedi Kanjuruhan Hilangkan Semangat Valentino Jebret, Abu Janda Sindir Anies Baswedan dan Partai NasDem

Herman divonis tujuh tahun penjara usai terbukti bersalah menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013.

Load More