SuaraJabar.id - Kasus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung selama tiga hari lamanya menuai sorotan publik.
Pasalnya, regulasi hanya mengizinkan penghuni lembaga pemasyarakatan hanya bisa keluar lapas selama maksimal 24 jam dan tidak menginap.
Narapidana kasus suap itu diketahui izin keluar Lapas untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit wilayah Jawa Timur selama tiga hari, jauh di atas waktu yang diizinkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan jika Imam Nahrawi diberikan izin keluar Lapas selama tiga hari.
Izin tersebut dikeluarkan oleh pihak pihak Lapas dengan izin Kalapas. Namun, Elly tak menjelaskan dasar hukum pemberian izin kepada Imam Nahrawi selama tiga hari.
"Kalau (Imam Nahrawi) pergi ke bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa enggak? Memang enggak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari)," kata Elly saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.
Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.
Pada pasal itupun, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.
Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Ingatkan Sesibuk Apa pun Seorang Ayah, Perannya untuk Anak Harus Dipastikan Ada
Dalam penjelasan yang ada di dalam peraturan di atas, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.
Terkait hal itu, Elly Yizar menyanggah soal adanya dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.
"Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota diitung waktu perjalanan memakan waktu berapa lama," katanya.
Elly menegaskan, Imam Nahrawi mendapatkan pengawalan dari petugas Lapas dan kepolisian selama menjalani izin. Imam melakukan perjalanan dengan moda angkutan darat.
"Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat," ucapnya.
Disinggung soal pengajuan izin, Elly mengatakan kondisi kesehatan seseorang tidak dapat diprediksi. Namun pihaknya pun, pasti melakukan verifikasi ke pihak keluarga napi, untuk memastikan kondisinya.
Berita Terkait
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin
-
Berbeda dengan Persib, Nasib Persija di Piala Presiden 2026 di Ujung Tanduk
-
Pakai Nomor Keramat, Mariano Peralta Kirim Sinyal Bahaya untuk Rival Persib Bandung
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual