Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:12 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi. [Suara.com/Welly Hidayat]

Terkait hal itu, Elly Yizar menyanggah soal adanya dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.

"Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota diitung waktu perjalanan memakan waktu berapa lama," katanya.

Elly menegaskan, Imam Nahrawi mendapatkan pengawalan dari petugas Lapas dan kepolisian selama menjalani izin. Imam melakukan perjalanan dengan moda angkutan darat.

"Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat," ucapnya.

Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Ingatkan Sesibuk Apa pun Seorang Ayah, Perannya untuk Anak Harus Dipastikan Ada

Disinggung soal pengajuan izin, Elly mengatakan kondisi kesehatan seseorang tidak dapat diprediksi. Namun pihaknya pun, pasti melakukan verifikasi ke pihak keluarga napi, untuk memastikan kondisinya.

"(Pengajuan) Mendadak orang sakit gak bisa direncanakan. Kita pakai verifikasi dari sini petugas kita dapat permohonan petugas verifikasi ke bangkalan melalui video call benar atau enggak," kata dia.

"Jadi verifikasi dulu atau gak. Tidak serta merta percaya begitu saja. Kemudian dari itu terima laporan tertulis benar apa enggak," pungkas Elly Yuzar.

Load More