SuaraJabar.id - Kasus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung selama tiga hari lamanya menuai sorotan publik.
Pasalnya, regulasi hanya mengizinkan penghuni lembaga pemasyarakatan hanya bisa keluar lapas selama maksimal 24 jam dan tidak menginap.
Narapidana kasus suap itu diketahui izin keluar Lapas untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit wilayah Jawa Timur selama tiga hari, jauh di atas waktu yang diizinkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan jika Imam Nahrawi diberikan izin keluar Lapas selama tiga hari.
Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Ingatkan Sesibuk Apa pun Seorang Ayah, Perannya untuk Anak Harus Dipastikan Ada
Izin tersebut dikeluarkan oleh pihak pihak Lapas dengan izin Kalapas. Namun, Elly tak menjelaskan dasar hukum pemberian izin kepada Imam Nahrawi selama tiga hari.
"Kalau (Imam Nahrawi) pergi ke bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa enggak? Memang enggak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari)," kata Elly saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.
Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.
Pada pasal itupun, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.
Baca Juga: Persija Tak Mau Hilang Fokus meski Liga 1 Ditunda, Andritany Ardhiyasa Cs Dituntut Lakukan Ini
Dalam penjelasan yang ada di dalam peraturan di atas, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.
Berita Terkait
-
Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
-
Hasto Melawan Balik! Banding Diajukan Usai Eksepsi Ditolak Hakim Tipikor
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas