SuaraJabar.id - Kasus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung selama tiga hari lamanya menuai sorotan publik.
Pasalnya, regulasi hanya mengizinkan penghuni lembaga pemasyarakatan hanya bisa keluar lapas selama maksimal 24 jam dan tidak menginap.
Narapidana kasus suap itu diketahui izin keluar Lapas untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit wilayah Jawa Timur selama tiga hari, jauh di atas waktu yang diizinkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan jika Imam Nahrawi diberikan izin keluar Lapas selama tiga hari.
Izin tersebut dikeluarkan oleh pihak pihak Lapas dengan izin Kalapas. Namun, Elly tak menjelaskan dasar hukum pemberian izin kepada Imam Nahrawi selama tiga hari.
"Kalau (Imam Nahrawi) pergi ke bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa enggak? Memang enggak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari)," kata Elly saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.
Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.
Pada pasal itupun, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.
Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Ingatkan Sesibuk Apa pun Seorang Ayah, Perannya untuk Anak Harus Dipastikan Ada
Dalam penjelasan yang ada di dalam peraturan di atas, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.
Terkait hal itu, Elly Yizar menyanggah soal adanya dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.
"Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota diitung waktu perjalanan memakan waktu berapa lama," katanya.
Elly menegaskan, Imam Nahrawi mendapatkan pengawalan dari petugas Lapas dan kepolisian selama menjalani izin. Imam melakukan perjalanan dengan moda angkutan darat.
"Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat," ucapnya.
Disinggung soal pengajuan izin, Elly mengatakan kondisi kesehatan seseorang tidak dapat diprediksi. Namun pihaknya pun, pasti melakukan verifikasi ke pihak keluarga napi, untuk memastikan kondisinya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan
-
Portugal Favorit Juara Piala Dunia 2026 Versi Bek Persib, Intip Alasannya
-
Eks Striker Persib Bandung dan Persis Solo Tampil di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Bawang Putih Jarang Tumbuh di Dataran Rendah, PTPN I Pilih Gunung Mas Puncak untuk Trial
-
Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar
-
Peringati Tahun Baru Islam, Jusuf Kalla: Masjid Harus Memakmurkan Jamaah
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Reward Emas untuk Dorong Akuisisi Pengguna BRImo
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak