Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:55 WIB
ILUSTRASI Kecelakaan - Kecelakaan maut bus vs truk terjadi di ruas Jalan Ujung Tanjung-Tanah Putih, Rokan Hilir, Kamis (1/9/2022). [Ist]

SuaraJabar.id - Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Nyalindung, Paseh, Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (6/10/2022) sore kemarin. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kecelakaan maut ini diketahui dari video hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang diunggah oleh akun Instagram @anreli_48 pada Jumat (7/10/2022).

Dari keterangan, kecelakaan ini melibatkan dua buah truk dan satu kendaraan pick up yang mengangkut pekerja proyek perbaikan jalan.

"Info sementara laka lantas ini melibatkan 3 kendaraan, 2 truk dan 1 pickup terbuka yang membawa rombongan pekerja pengaspal jalan," tulis keterangan video.

Baca Juga: Dilantik Jadi Korpres KAHMI Sumedang, Pengusaha Properti Huliman Ditantang Bupati Sumbang Kader HMI Terbaik

Insiden ini bermula saat kendaraan pick up berwarna hitam dan truk berwarna kuning diduga dihantam sebuat truk besar berwarna putih dari arah berlawanan.

Dari video tak terlihat proses benturan antara kendaraan yang mengalami kecelakaan. Namun masih terlihat truk besar berwarna putih berjalan tak terkendali kemudian menabrak pembatas jalan yang berada di arah berlawanan.

Truk putih besar itu kemudian keluar jalan dan terguling.

"Akibat laka lantas ini di kabarkan 1 orang meninggal yang merupakan pekerja aspal jalan," tulis keterangan video.

Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang

Baca Juga: Profil Howard Timotius Palar, Bos Indomaret Meninggal Akibat Ditabrak Truk di Tangsel

UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa endaraan bak terbuka atau pick up tergolong sebagai mobil barang.

Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.

Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

Mobil pick up dan mobil barang apat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.

Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi;

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Load More