SuaraJabar.id - Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Nyalindung, Paseh, Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (6/10/2022) sore kemarin. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kecelakaan maut ini diketahui dari video hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang diunggah oleh akun Instagram @anreli_48 pada Jumat (7/10/2022).
Dari keterangan, kecelakaan ini melibatkan dua buah truk dan satu kendaraan pick up yang mengangkut pekerja proyek perbaikan jalan.
"Info sementara laka lantas ini melibatkan 3 kendaraan, 2 truk dan 1 pickup terbuka yang membawa rombongan pekerja pengaspal jalan," tulis keterangan video.
Insiden ini bermula saat kendaraan pick up berwarna hitam dan truk berwarna kuning diduga dihantam sebuat truk besar berwarna putih dari arah berlawanan.
Dari video tak terlihat proses benturan antara kendaraan yang mengalami kecelakaan. Namun masih terlihat truk besar berwarna putih berjalan tak terkendali kemudian menabrak pembatas jalan yang berada di arah berlawanan.
Truk putih besar itu kemudian keluar jalan dan terguling.
"Akibat laka lantas ini di kabarkan 1 orang meninggal yang merupakan pekerja aspal jalan," tulis keterangan video.
Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang
UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa endaraan bak terbuka atau pick up tergolong sebagai mobil barang.
Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.
Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Mobil pick up dan mobil barang apat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.
Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi;
“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”
Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?
Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Kecelakaan Tol Cipularang yang Menyebabkan 2 Orang Meninggal Dunia
-
Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Mobil Tertabrak Kereta Api Ranggajati di Probolinggo
-
8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel Diidentifikasi, Dua Warga Riau
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari Seru Sambil Menanam Bibit di Kota Baru Parahyangan
-
Lingkaran Kasus BJB Semakin Menjerat Ridwan Kamil? KPK Beberkan Modus 'Dana Siluman'
-
Terungkap! Modus Ridwan Kamil Diduga Terima Duit Korupsi Bank BJB, Minta Dana Nonbujeter?
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru