SuaraJabar.id - Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Nyalindung, Paseh, Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (6/10/2022) sore kemarin. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kecelakaan maut ini diketahui dari video hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang diunggah oleh akun Instagram @anreli_48 pada Jumat (7/10/2022).
Dari keterangan, kecelakaan ini melibatkan dua buah truk dan satu kendaraan pick up yang mengangkut pekerja proyek perbaikan jalan.
"Info sementara laka lantas ini melibatkan 3 kendaraan, 2 truk dan 1 pickup terbuka yang membawa rombongan pekerja pengaspal jalan," tulis keterangan video.
Insiden ini bermula saat kendaraan pick up berwarna hitam dan truk berwarna kuning diduga dihantam sebuat truk besar berwarna putih dari arah berlawanan.
Dari video tak terlihat proses benturan antara kendaraan yang mengalami kecelakaan. Namun masih terlihat truk besar berwarna putih berjalan tak terkendali kemudian menabrak pembatas jalan yang berada di arah berlawanan.
Truk putih besar itu kemudian keluar jalan dan terguling.
"Akibat laka lantas ini di kabarkan 1 orang meninggal yang merupakan pekerja aspal jalan," tulis keterangan video.
Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang
Baca Juga: Profil Howard Timotius Palar, Bos Indomaret Meninggal Akibat Ditabrak Truk di Tangsel
UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa endaraan bak terbuka atau pick up tergolong sebagai mobil barang.
Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.
Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Mobil pick up dan mobil barang apat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.
Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi;
“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
Berita Terkait
-
Misteri Penyebab Kecelakaan Tragis Diogo Jota, Analisis Pakar Ungkap Fakta Lain
-
Di Balik Kisah Viral Pelemparan Batu Kereta Api dan Dampak Nyatanya
-
Bukan Tanpa Sebab, Ternyata Ini Alasan Bali-Jawa Tak Dibangun Jembatan
-
Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan
-
Angkut 65 Orang, Kapal Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'