Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:38 WIB
Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus dugaan KDRT ini mengingatkan kembali ke publik tentang larangan pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk tampil di televisi.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," terangnya dalam akun Instagram @kpipusat.

Lebih lanjut, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah juga menjelaskan secara detail platform penyiaran yang tidak boleh menayangkan pelaku KDRT.

“Tidak menjadikan pelaku KDRT tampil sebagai pengisi acara baik di televisi dan radio," lanjut Nuning.

Baca Juga: Lesti Kejora Belum Pulih, Penyidik Jemput Bola Periksa Dede di Kediamannya

Turunnya Subscriber Kanal YouTube

Bersamaan dengan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora yang tengah bergulir di ranah hukum, karir Rizky Billar di YouTube juga ikut redup.

Beberapa subscribernya turun hingga 300 persen karena kecewa dan sedih atas tindakannya tersebut. Hal ini juga akan mempengaruhi pendapatan Rizky Billar dalam kurun beberapa bulan ke depan.

Ancaman Hukuman Pidana

Atas dugaan kasus KDRT, Rizky Billar terjerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga: Belum Pulih dari Luka, Polisi Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Soal Kasus Dugaan KDRT

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari.

Load More