Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:22 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus dan peran para tersangka kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan lima anggota Polri di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJabar.id - Irjen Pol Teddy Minahasadinilai layak diancam hukuman mati jika terlibat kasus perdagangan narkoba jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan pada Sabtu (15/10/2022). Menurutnya, Teddy layak dihukum berat karena ia dinilai paham mengenai hukum terkait larangan perdagangan narkoba ilegal.

"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata dia.

Perbuatan Irjen Teddy Minahasa , kata dia, telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri.

Baca Juga: Komisi III DPR Menyarankan Tes Urine Mendadak Anggota Kepolisian

"Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," katanya.

Perbuatan Teddy, katanya, sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat.

"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," katanya.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasti bakal memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan kelompoknya termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," katanya menegaskan.

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Perwira Tinggi Pertama yang Terjerat Kasus Narkoba?

Menurut akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tindakan Kapolri yang sudah tegas membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur patut mendapat dukungan masyarakat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat mengatakan selain Teddy, empat polisi juga menjadi tersangka.

Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG.

Diduga sabu-sabu berasal dari bagian 40 kg sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.

Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan untuk menukar lima kg sabu-sabu dengan tawas. [Antara]

Load More