SuaraJabar.id - Penampilan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menghadiri sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mencuri perhatian warganet, pasalnya ia datang dengan mengenakan baju batik.
Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB.
Persidangan tersebut bersifat terbuka dan akan digelar selama tiga hari ke depan hingga Rabu, 19 Oktober 2022.
Untuk sidang yang digelar hari ini, terdakwa yang dihadirkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Namun, terdakwa lainnya didatangkan dengan jarak waktu yang berbeda-beda.
Pada sidang perdana ini, mantan jenderal bintang dua itu terlihat membawa buku hitam yang sebelumnya dibawanya saat sidang kode etik dan pena ke dalam ruang sidang.
Mantan Kadiv Propam itu juga mengenakan kemeja batik dengan rompi tahanan dan celana panjang hitam. Ia terlihat pula memakai masker warna hitam.
Kedatangan mantan jenderal bintang dua itu mendapat pengawalan ketat dari Brimob. Berbeda dengan tersangka lainnya, Ferdy Sambo tidak dibawa dengan menggunakan bus kejaksaan melainkan mobil Brimob.
Baju batik yang dipakai Sambo menuai sorotan warganet yang mengikuti jalannya sidang secara daring. Tidak sedikit dari mereka yang merasa heran mengapa mantan jenderal bintang dua tidak memakai baju tahanan berwarna orange.
“Batiknya alus banget” Salah satu seseorang yang menanggapi lewat komentar di YouTube.
“Sambo pake batik.” kata seorang lainnya.
“Lak kok pake batik.” ujar seorang yang lain.
"Lah kok pake batik ini kan hari senin , fix salah kostum," timpal akun lainnya.
"rapihh yy kaya mau kondangan," sambung netizen lainnya.
Ada juga neitzen yang komentari belahan rambut Ferdy Sambo. "Rambut mulai belah tengah ya pak,"
Terkait dari pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Ferdy Sambo secara aturan tidak ada yang menyatakan harus mengenakan pakaian tertentu. Hal ini tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tata cara berpakaian yang diatur di dalam KUHAP hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasehat hukum, dan panitera sebagaimana termuat dalam pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
Berita Terkait
-
Berikut Fakta yang Terungkap di Sidang Perdana Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors
-
Kekejian di Duren Tiga Saat Brigadir J Dihabisi Dibongkar, Ferdy Sambo Berkali-kali Gelengkan Kepala dan Mencoret-coret Tumpukan Kerta yang Dipegang
-
Terungkap Tanda Terimakasih Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Janjikan Uang Hingga Miliaran dan Iphone 13 Pro Max atas Pembunuhan Brigadir J
-
Dari Persidangan, Diketahui Ferdy Sambo Murka Saat CCTV Bocor dan Diserahkan ke Polres Jaksel
-
Brigadir J Bergerak Kesakitan, Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan ke Bagian Belakang Kepala
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi