Galih Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing."

Dikutip dari laman resmi PN Jaksel soal aturan tata tertib pengunjung, maka dalam persidangan perkara pidana, para terdakwa diperbolehkan menggunakan pakaian apapun asalkan tetap sopan.

Bahkan sopan tidaknya pakaian yang dikenakan terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan.

Kontributor : Rifka

Load More