SuaraJabar.id - Penampilan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menghadiri sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mencuri perhatian warganet, pasalnya ia datang dengan mengenakan baju batik.
Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB.
Persidangan tersebut bersifat terbuka dan akan digelar selama tiga hari ke depan hingga Rabu, 19 Oktober 2022.
Untuk sidang yang digelar hari ini, terdakwa yang dihadirkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Namun, terdakwa lainnya didatangkan dengan jarak waktu yang berbeda-beda.
Pada sidang perdana ini, mantan jenderal bintang dua itu terlihat membawa buku hitam yang sebelumnya dibawanya saat sidang kode etik dan pena ke dalam ruang sidang.
Mantan Kadiv Propam itu juga mengenakan kemeja batik dengan rompi tahanan dan celana panjang hitam. Ia terlihat pula memakai masker warna hitam.
Kedatangan mantan jenderal bintang dua itu mendapat pengawalan ketat dari Brimob. Berbeda dengan tersangka lainnya, Ferdy Sambo tidak dibawa dengan menggunakan bus kejaksaan melainkan mobil Brimob.
Baju batik yang dipakai Sambo menuai sorotan warganet yang mengikuti jalannya sidang secara daring. Tidak sedikit dari mereka yang merasa heran mengapa mantan jenderal bintang dua tidak memakai baju tahanan berwarna orange.
“Batiknya alus banget” Salah satu seseorang yang menanggapi lewat komentar di YouTube.
“Sambo pake batik.” kata seorang lainnya.
“Lak kok pake batik.” ujar seorang yang lain.
"Lah kok pake batik ini kan hari senin , fix salah kostum," timpal akun lainnya.
"rapihh yy kaya mau kondangan," sambung netizen lainnya.
Ada juga neitzen yang komentari belahan rambut Ferdy Sambo. "Rambut mulai belah tengah ya pak,"
Terkait dari pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Ferdy Sambo secara aturan tidak ada yang menyatakan harus mengenakan pakaian tertentu. Hal ini tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tata cara berpakaian yang diatur di dalam KUHAP hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasehat hukum, dan panitera sebagaimana termuat dalam pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
Berita Terkait
-
Berikut Fakta yang Terungkap di Sidang Perdana Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors
-
Kekejian di Duren Tiga Saat Brigadir J Dihabisi Dibongkar, Ferdy Sambo Berkali-kali Gelengkan Kepala dan Mencoret-coret Tumpukan Kerta yang Dipegang
-
Terungkap Tanda Terimakasih Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Janjikan Uang Hingga Miliaran dan Iphone 13 Pro Max atas Pembunuhan Brigadir J
-
Dari Persidangan, Diketahui Ferdy Sambo Murka Saat CCTV Bocor dan Diserahkan ke Polres Jaksel
-
Brigadir J Bergerak Kesakitan, Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan ke Bagian Belakang Kepala
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin