Andi Ahmad S
Minggu, 14 Juni 2026 | 22:46 WIB
Foto resmi Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. [indramayukab.go.id]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadwalkan ulang pemanggilan Wakil Bupati Indramayu, Syafrudin, karena sedang sakit terkait kasus dugaan korupsi.
  • Tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun 2022–2025.
  • Penyidik Kejati Jawa Barat telah memeriksa dua tersangka lain dari sekretariat dewan untuk mengusut kerugian keuangan negara tersebut.

SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syafrudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah ini diambil setelah Syafrudin tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan sebelumnya dengan alasan kondisi kesehatan.

Syafrudin, yang dalam rilis resmi disamarkan dengan inisial S, terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran (TA) 2022–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa tersangka telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai ketidakhadirannya kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwal ulang," ujar Nur Sricahyawijaya.

Cahya, sapaannya, mengatakan penjadwalan ulang itu karena pihak kejaksaan baru menerima surat sakit Syafrudin. Namun dia memastikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar segera akan melayangkan surat panggilan kedua guna menuntaskan perkara rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Karena kami, teman-teman penyidik, baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa," kata Cahya.

Cahya menjelaskan dugaan rasuah tersebut dilakukan S saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sementara dua tersangka lain yang memenuhi panggilan merupakan mantan birokrat di sekretariat dewan.

IM tercatat pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF merupakan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025. Berbeda dengan Wabup, baik IM maupun AF langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi hingga sore hari.

Baca Juga: Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit

"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025," ujar Cahya.

Kendati demikian pihak Kejati Jabar belum bersedia membeberkan substansi materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang hadir, termasuk barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) lalu.

"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," ucapnya.

Langkah pemeriksaan tersangka ini merupakan kelanjutan dari manuver cepat tim penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya menggeledah Gedung DPRD Indramayu demi mengamankan dokumen pendukung.

"Penyidik Kejati Jabar, saya konfirmasi untuk pengecekan ke bidang terkait, memang dilakukan penggeledahan," tutur Cahya. [Antara].

Load More