- Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin serta dua pejabat DPRD sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan.
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tunjangan tahun 2022 hingga 2025 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar.
- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana di Bandung namun Syaefudin absen pada Jumat (12/6/2026) karena alasan sedang sakit.
SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan rasuah di lingkungan pemerintahan daerah.
Penyidik resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasus yang menyeret orang nomor dua di Indramayu ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2025. Selain Syaefudin, jaksa juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyimpangan dana tunjangan bagi para wakil rakyat tersebut.
Dugaan korupsi ini mencakup skema pemberian tunjangan perumahan dan biaya transportasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Pada Jumat (12/6/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana bagi ketiga tersangka di Gedung Kejati Jabar, Bandung. Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan tersebut.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya dilansir dari Antara.
Cahya menyebutkan, selain Syaefudin, dua tersangka lainnya adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021–2022.
Menurut Cahya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Baca Juga: Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Dedi Mulyadi Lakukan Ini Dengan Kejati Jabar
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.
Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin yang absen pada pemeriksaan perdana tersebut.
“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan upaya penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan terkait penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Cahya.
Berita Terkait
-
Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Dedi Mulyadi Lakukan Ini Dengan Kejati Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bikin Penasaran! Ini Dia 25 Nama Pejabat Eselon II dan III Kejati Jabar yang Baru Dilantik
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain
-
Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman
-
Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur
-
Tak Lagi Bergantung pada DNA Salmon, PDRN Nabati Jadi Inovasi Baru Industri Skincare
-
Revitalisasi RSUD dan Puskesmas Jadi Bukti Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat