- Polres Cimahi menetapkan dua pria berinisial D dan A sebagai tersangka penganiayaan balita di Cipongkor pada 1 Agustus 2026.
- Tersangka D menganiaya anak kandungnya untuk memaksa mantan istrinya rujuk, sementara tersangka A merekam tindakan kekerasan tersebut.
- Kedua pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan.
SuaraJabar.id - Beredarnya video dugaan kekerasan terhadap balita berusia lima tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, yang sempat viral di media sosial, kini berlanjut ke proses hukum.
Polres Cimahi resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D alias Pepi (28) dan A (22). Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Faruk dilansir dari Antara, Sabtu (1/8/2026).
Akibat aksi tak terpuji tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.
Menurut Faruk, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D mengaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya untuk memperoleh simpati mantan istrinya agar bersedia rujuk kembali.
Polisi juga menetapkan tersangka A karena diduga merekam aksi dugaan penganiayaan tersebut.
Penyidik masih mendalami seluruh motif dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengalami luka pada bagian wajah.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
Polres Cimahi memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan.
Berita Terkait
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
-
Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan