- Polres Pangandaran menetapkan tetangga korban berinisial F sebagai tersangka kekerasan seksual pada 1 Juli 2026.
- Kasus ini terungkap di Kecamatan Cimerak setelah pemeriksaan medis menunjukkan korban hamil lima bulan.
- Tersangka ditahan di Polres Pangandaran dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
SuaraJabar.id - Polres Pangandaran menetapkan seorang pria berinisial F (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMP berinisial AR (12), warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menyadari adanya perubahan pada kondisi fisik AR.
Korban kemudian dibawa menjalani pemeriksaan ke bidan sebelum dilakukan pemeriksaan medis lanjutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.
Kapolres Pangandaran Ajun Komisaris Besar Polisi Potowari mengatakan laporan resmi terkait kasus tersebut diterima kepolisian pada 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
"Kasus ini dilaporkan pada 1 Juli 2026. Modus operandi tersangka adalah membujuk dan mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cimerak," kata Potowari melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Jumat (31/7/2026).
Penyidik menduga kedekatan antara tersangka dan korban dimanfaatkan untuk melancarkan dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan yang diperkuat dengan Visum et Repertum dari RSUD Pandega mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Baca Juga: Jangan Diam: Instruksi Berani Disdikpora Pangandaran Agar Sekolah Viralkan Menu MBG Tak Layak
Polisi juga menduga dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun, hal itu masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Menurut Potowari, korban selama ini tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga karena merasa takut dan malu.
Keluarga baru mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut setelah hasil pemeriksaan medis memastikan korban tengah mengandung.
"Awalnya korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Namun setelah didesak dan diperiksa ke bidan, diketahui kehamilannya sudah menginjak usia lima bulan," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, tiga orang saksi, termasuk pelapor, telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
-
Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap