Polres Pangandaran menetapkan seorang pria berinisial F (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AR (12), warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. [Harapanrakyat]
Baca 10 detik
- Polres Pangandaran menetapkan tetangga korban berinisial F sebagai tersangka kekerasan seksual pada 1 Juli 2026.
- Kasus ini terungkap di Kecamatan Cimerak setelah pemeriksaan medis menunjukkan korban hamil lima bulan.
- Tersangka ditahan di Polres Pangandaran dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Di sisi lain, kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Penanganan terhadap kondisi kehamilan korban dilakukan berdasarkan prosedur medis yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan