Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:16 WIB
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Kisah nyata anak durhaka terjadi dari Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang anak tega merampok hingga mencekik orang tuanya sendiri gegara hal sepele.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta, Bandung Barat belum lama ini. Anak durhaka tersebut bernama Rian alias Ahmad (28).

Aksi jahat yang dilakukan Rian itu bermula ketika dia meminta uang kepada urang tuanya namun tidak diberikan. Dia terbesit untuk merampok harta orang tuanya sendiri.

"Iya orang tua sendiri. Pelit, jadi saya punya niat jahat," kata Rian saat digelandang ke Mapolres Cimahi pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Beredar Isi Surat Damai Lesti dengan Rizky Billar, Nama Sang Ayah Terseret, Netizen Makin Geram Ungkit Anak Durhaka

Untuk melancarkan aksinya itu, dia mengajak temannya bernama Sutisna alias Soleh (31). Keduanya langsung melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara menjebol bagian dinding dapur rumahnya yang terbuat dari bilik bambu menggunakan pisau.

Kedua pelaku itu langsung masuk ke dalam rumah. Namun aksi mereka diketahui korban yang tidak lain orang tua Rian. Pelaku pun menutup wajah korban menggunakan sarung hingga membekap mulutnya agar tidak berteriak.

Lebih parahnya lagi, Rian sempat mencekik orang tuanya sendiri. Untungnya korban masih selamat meski mendapat perlakuan kejam dari anaknya sendiri. "Enggak keras dicekiknya," ucap Rian.

Setelah itu Rian dan temannya kabur membawa uang yang berada di dalam tas. Dia mengaku uang tersebut awalnya akan digunakan untuk modal usaha. "Baru sekali. Uangnya buat modal usaha," ujarnya.

Peristiwa anak merampok rumah orang tuanya sendiri itu langsung diselidiki pihak kepolisian. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi dan korban, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah diketahui identitasnya

Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Adu Gaya Krisdayanti dan Ashanty, 4 Kesalahan Pola Asuh Penyebab Anak Durhaka

Kedua pelaku tersebut akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sindangkerta bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 365 KUHPidana ancamannya kurang lebih 12 tahun penjara," tegas Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More