SuaraJabar.id - Tersangka pembunuhan terhadap seorang anak, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) dihadirkan dalam rilis pengungkapan perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).
Tersangka sebelumnya ditangkap polisi pada Minggu (23/10/2022) sore di sebuah kontrakan di Sukasari, Kota Bandung. Dia kini terancam hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi, Polisi Beberkan Faktanya
Dia mengatakan, penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang identitasnya sudah disebar sebelumnya. Tim gabungan akhirnya bergerak untuk menangkap tersangka.
"Pada waktu diamankan kita dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur," ucap Imron.
Namun pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melakukan tindakan dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki kiri.
Sebelumnya, tersangka Ical melakan penusukan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap seorang bocah perempuan berinisial PS (12) hingga meninggal dunia.
Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca Juga: Waspada 3 Hari Kedepan Jawa Barat Diprediksikan Diterjang Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Lain Kali Bilang Yah
-
Bolehkah Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman? Dedi Mulyadi Singgung Al Jabbar
-
7 Fakta Menarik Masjid Al Jabbar, Disebut Dibangun Dengan Utang Rp3,4 Triliun
-
Libur Lebaran, Kawasan Wisata Puncak Macet Total
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar