SuaraJabar.id - Tersangka pembunuhan terhadap seorang anak, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) dihadirkan dalam rilis pengungkapan perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).
Tersangka sebelumnya ditangkap polisi pada Minggu (23/10/2022) sore di sebuah kontrakan di Sukasari, Kota Bandung. Dia kini terancam hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Dia mengatakan, penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang identitasnya sudah disebar sebelumnya. Tim gabungan akhirnya bergerak untuk menangkap tersangka.
"Pada waktu diamankan kita dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur," ucap Imron.
Namun pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melakukan tindakan dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki kiri.
Sebelumnya, tersangka Ical melakan penusukan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap seorang bocah perempuan berinisial PS (12) hingga meninggal dunia.
Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi, Polisi Beberkan Faktanya
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ini Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi, Polisi Beberkan Faktanya
-
Waspada 3 Hari Kedepan Jawa Barat Diprediksikan Diterjang Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang
-
Fakta Baru! Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Gadis 12 Tahun yang Pulang Mengaji di Cimahi
-
Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana
-
Terungkap! Inilah Motif Kasus Pembunuhan Gadis di Cimahi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Gamelan Cirebon Bikin Profesor Amerika Jatuh Cinta: Terbuat dari Cinta!
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil