SuaraJabar.id - Tersangka pembunuhan terhadap seorang anak, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) dihadirkan dalam rilis pengungkapan perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).
Tersangka sebelumnya ditangkap polisi pada Minggu (23/10/2022) sore di sebuah kontrakan di Sukasari, Kota Bandung. Dia kini terancam hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Dia mengatakan, penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang identitasnya sudah disebar sebelumnya. Tim gabungan akhirnya bergerak untuk menangkap tersangka.
"Pada waktu diamankan kita dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur," ucap Imron.
Namun pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melakukan tindakan dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki kiri.
Sebelumnya, tersangka Ical melakan penusukan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap seorang bocah perempuan berinisial PS (12) hingga meninggal dunia.
Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi, Polisi Beberkan Faktanya
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ini Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi, Polisi Beberkan Faktanya
-
Waspada 3 Hari Kedepan Jawa Barat Diprediksikan Diterjang Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang
-
Fakta Baru! Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Gadis 12 Tahun yang Pulang Mengaji di Cimahi
-
Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana
-
Terungkap! Inilah Motif Kasus Pembunuhan Gadis di Cimahi
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Rejeki Dadakan! Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu Siap Diserbu, Langsung Cek 3 Link Ini
-
Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu
-
Menguak 4 Fakta Mencekam Pembunuhan Sadis di Cianjur, Dari Saksi Lolos Maut hingga Motif Masih Gelap
-
Horor Malam Minggu: Jalan Raya Agrabinta Jadi Saksi Bisu Pembantaian Sadis Faizal
-
Perburuan 4 Pembunuh Misterius: Faizal Tewas Dihujani Bacokan, Saksi Kunci Lolos dari Maut