Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J) Putri Candrawathi (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Sidang Putri Candrawathi akan berlanjut pada 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, JPU telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi atas dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Load More