SuaraJabar.id - Seorang mahasiswa asal Kota Bandung berinisial ERA (27) dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikalongwetan. Dia menjadi tersangka peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan modus membeli ponsel.
"Betul kita sudah amankan pelaku yang memiliki dan mengedarkan uang palsu berinisial ER," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila kepada wartawan di Mapolres Cimahi pada Rabu (2/11/2022).
Kasus peredaran uang palsu itu terbongkar setelah korban yang diketahui bernama Monika Amelia (17) warga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat melaporkan kejadian yang dialaminya.
Ketika itu ia menjual handphone jenis iPhone 11 miliknya lewat media sosial dan dimintai oleh tersangka. Keduanya pun menyepakati untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dan bertemu di sekitar Desa Cirende, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.
Terjadilah transaksi dimana korban menjual ponsel miliknya seharga Rp 5.800.000 kepada korban. Namun saat dalam perjalanana pulang, korban mengecek kembali uang yang diterimanya yang dan ternyata ada perbedaan dengan uang asli.
"Modusnya pelaku itu tahu bahwa uangnya palsu namun sengaja mengedarkan dengan cara dia membeli HP yang dipasarkan di medsos dan janjian ketemu. Dia membeli HP dengan uang yang diduga palsu," ungkap Rizka.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hingga akhirnya tersangka ERA pun ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari ahli, uang itu tidak asli," tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikalongwetan Iptu Mukti menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang palsu tersebut didapat dari didapatkan tersangka dari mertuanya berinisial S yang masih dikejar pihaknya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Sodomi Mahasiswa di Asrama, Kampus UIR Periksa Sejumlah Saksi
"Uang tersebut dari mertuanya sekarang jadi DPO sekarang inisial S. Pengakuannya baru sekali mengedarkan," ujarnya.
Atas perbuatannya membeli iPhone 11 menggunakan uang palsu, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman makdimal 15 tahun penjara.
Jangan Sampai Jadi Korban, Begini Cara Deteksi Uang Palsu
Dikutip dari Antara, untuk mendeteksi, mengidentifikasi dan melihat perbedaan antara uang yang asli dengan uang palsu, Bank Indonesia atau BI sudah beberapa tahun ini memperkenalkan cara yang cukup sederhana dan bisa dilakukan siapa saja dengan mudah, yaitu dengan cara 3D yaitu, dilihat, diraba dan diterawang.
Dilihat, lihatlah uang yang anda miliki, apakah warnanya pudar, kusam, pucat, luntur, patah-patah, atau masalah lainnya. Pastikan uang yang anda periksa tadi memiliki warna, corak dan gambar yang baik serta memiliki tanda-tanda uang asli seperti tanda air yang menggambarkan pahlawan-pahlawan nasional, bahan kertas serta benang tali pengaman yang berada di dalam uang tersebut.
Uang-uang pecahan besar biasanya memiliki tanda keaslian lain seperti corak gambar dengan warna yang mencolok dan sulit ditiru penjahat. Pastikan uang itu benar-benar asli.
Tag
Berita Terkait
-
Lebaran Ala Mahasiswa: Antara Silaturahmi sama Saudara dan Salaman sama Tugas
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Rela Korbankan Kepentingan Pribadi
-
Persib Bandung di Ambang Hattrick Juara, Bojan Hodak: Jangan Bicara Terlalu Jauh
-
Frans Putros Tinggalkan Libur Persib Bandung Demi Misi Timnas Irak
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id