Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 03 November 2022 | 11:19 WIB
Ilustrasi tv digital (Unsplash)

SuaraJabar.id - Mulai hari ini siaran TV analog di Jabodetabek dihentikan oleh Kementerian Kominfo, dan beralih ke TV digital, Kamis (3/11/2022).

Penghentian siaran TV Analog tersebut diterapkan per Rabu (2/3/2022), dan otomatis, warga Jabodetabek saat ini harus beralih ke TV Digital.

"Kita berharap dengan masuk ke era siaran digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, mengutip dari Antara.

Digitalisasi penyiaran, menurut Johnny, adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru.

Baca Juga: Harga Set Top Box TV Digital Terbaik 2022, Ini 7 Rekomendasinya!

Analog switch-off (ASO) alias penghentian siaran televisi analog pada 2 November berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kementerian Kominfo secara simbolis mengadakan acara "nontong bareng" detik-detik ASO di kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat sejak Rabu (2/11) pukul 23.30 hingga Kamis dini hari.

Dengan ASO, 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek resmi memasuki era siaran televisi digital. Selain Jabodetabek, penghentian siaran televisi analog juga sudah berlangsung di sekitar 43 kabupaten dan kota di Indonesia.

Sementara 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial) akan langsung beralih ke siaran digital.

Kementerian Kominfo dan lembaga penyiaran yang menjadi penyelenggara multipleksing siaran digital memberikan subsidi berupa set top box kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.

Set top box adalah alat yang diperlukan supaya perangkat televisi model lama, yang masih menggunakan teknologi analog, bisa menangkap siaran digital. Pemberian bantuan set top box masih terus berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Beberapa Channel Ini Masih Ada Gambar?

Jika masyarakat memiliki kendala tentang perangkat set top box, mereka bisa menghubungi pusat aduan pada nomor 159 dan Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat. [Antara]

Load More