SuaraJabar.id - Sebuah yayasan pendidikan di Bandung meminta orang tua siswa yang anaknya keluar dari sekolah sebelum lulus untuk membayar denda sebesar Rp 37 juta.
Orang tua yang diminta untuk membayar denda puluhan juta itu adalah Rizki Siti Nuraisyah yang merupakan Warga Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Rizki kemudian meminta bantuan pada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya agar mereka bisa menjembatani komunikasi dengan pihak yayasan di Bandung.
Permasalahan ini bermula saat rizki mendapat inforasi dari tetangganya bahwa ada sekolah gratis milik satu yayasan di Bandung. Ia kemudian memasukan anaknya ke sekolah gratis itu.
“Bilangnya sih gratis. Cuma jika keluar sekolah sebelum tamat belajar, maka akan ada denda. Cuma tidak bilang berapa besaran denda tersebut,” tuturnya, Jumat (4/11/2022).
Sebelum keluar, ia mengatakan bahwa anaknya sudah 2 tahun sekolah di yayasan yang berada di Bandung tersebut.
Namun karena tidak betah mondok atau sekolah tersebut, membuat anaknya itu sampai sudah 3 kali kabur dari yayasan.
“Ya mungkin anak saya sudah tidak betah dan tidak mau mondok lagi. Bahkan terakhir kemarin kabur dari pondok untuk yang ketiga kalinya dan ketemu. Karena ada yang ngasih kabar, anak saya berada di rumah salah seorang warga,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, Rizki pun langsung membawa pulang anaknya ke Tasikmalaya. Sebab menurutnya, jika dipaksa untuk kembali ke pondok tersebut, yang ia takutkan akan kabur lagi.
Baca Juga: Seragam Sekolah Gratis di Balikpapan Diklaim Sudah Tiba
“Jadi tidak memaksa anak saya untuk tetap bertahan di pondok pesantren tersebut. Saya ingin anak saya tetap sekolah, tetapi di Tasikmalaya,” ucapnya.
Akan tetapi, sambungnya, saat akan keluar dari sekolah tersebut, pihak yayasan mengirim surat denda.
Rizki mengatakan, bahwa dalam surat tersebut, ia harus membayar denda dengan total sebesar Rp 37 juta. Rinciannya, Rp 50 ribu per hari selama 2 tahun atau dari pertama mondok.
Namun, saat ini yang ia fokuskan atau pikirkan adalah bukan membayar denda, melainkan anaknya bisa sekolah kembali di Tasikmalaya.
“Karena kasihan, karena setahun lagi mau ke SMP. Ya mudah-mudahan sekarang bisa masuk ke sekolah yang ada di Tasikmalaya,” ucapnya.
“Untuk itu, tujuan saya datang ke KPAID yaitu meminta tolong agar anak saya bisa sekolah kembali di Tasikmalaya. Soalnya untuk masa depan anak,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi Pemain Bugar, Bojan Hodak Pusing Menentukan Starter Lawan Borneo FC
-
Umuh Muchtar Sebut Bobotoh Berperan dalam Kemenangan Persib Bandung
-
Hadapi Borneo FC, Eliano Reijnders Ungkap Misi Besar Sebelum Jeda Internasional
-
Persib Kokoh di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Ingin Fokus Hadapi Laga demi Laga
-
Usai PP Tunas, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Batasi Gawai untuk Anak Sekolah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Viral Video Dedi Mulyadi Bagi Program Tebus Murah Motor, Diskominfo Jabar: Rekayasa AI
-
Modus Nekat Wanita Sembunyikan Sabu di Organ Intim untuk Diberikan ke Pacarnya di Lapas Sukabumi
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Getaran Doa di Keramat Empang Bogor: Saat Puluhan Ribu Umat Bersimpuh Menjemput Lailatul Qadar
-
Cek Rute Alternatif Cianjur: Jalur Selaeurih-Sukaluyu Siap Urai Kepadatan